Tak lebih dari 2 jam, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung, langsung mengamankan pelaku.
7 terduga Pelaku itu melakukan penghadangan terhadap korban. Saat penghadangan, Korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi sempat normal.
Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Pelaku (18) berasal dari Tomohon Tengah, sementara Korban (17) berasal dari Tomohon Selatan. Aksi itu mengakibatkan korban mengandung 6 bulan.
Komentar Terbaru