Connect with us

Hukum dan Kriminal

Astaga…!!! Dicekoki Miras, Gadis 16 Tahun di Tomohon Disetubuhi Tiga Pria Secara Bergantian!

Tiga pelaku yakni JK (20), ST (19) dan RM (21) nekat menyetubuhi gadis 16 Tahun asal Tomohon Utara yang secara paksa mencekoki korban dengan Minuman keras

Published

on

Ketiga pelaku saat diringkus TEKAB 35

TOMOHON, – Team anti bandit (TEKAB) 35 menangkap Tiga pria yakni JK alias Juan (20), ST alias Seraf (19) dan RM alias Rico (21), ketiganya beralamat Tomohon Barat.

Pasalnya, Tiga pelaku itu menyetubuhi gadis cantik berusia 16 Tahun asal Tomohon Utara yang secara paksa mencekoki korban dengan Minuman keras (Miras).

Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni menjelaskan, berawal korban datang ke ibadah di salah satu rumah di Tomohon Utara. Setelah itu, korban bertemu dengan pelaku ST.

“Saat itu, korban dipanggil oleh ST untuk berjalan bersama temannya, yakni JK dan RM. Korban sempat menolak, tapi akhirnya tergoda akan rayuan ST,” ungkap Goni, Jumat (26/8/2022).

Tak sampai disitu, ketiga pelaku mengajak korban untuk pergi ke gubuk milik RM, diperkebunan Tomohon Barat. Saat itu juga, ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan memaksa korban untuk miras.

“Korban sempat menolak ajakan ketiga pelaku itu, namun dengan paksaan membuat korban jadi takut. Korban pun terpaksa meminum minuman keras,” tutur Kasie Humas.

Baca juga: TEKAB 35 Tangkap Lima Pria Tomohon yang Setubuhi Gadis 12 Tahun!

Tak lama, korban mulai terpengaruh miras. Aksi bejad pun mulai dilakukan ketiga pria itu. Awalnya, RM menarik paksa lengan korban dan mengajaknya ke kamar. Korban takut dan berteriak.

Pelaku RW terus mencari cara untuk penuhi hasratnya. Gadis polos itu dibodohi RM dengan menipu jika jepitan rambut korban berada di dalam kamar. Ketika korban masuk, RM langsung memerkosa korban.

“Parahnya, secara bergantian, pelaku JK dan ST menyetubuhi gadis cantik yang masih duduk di bangku SMA itu,” ketus AKP Hanny Goni.

Ketiga pelaku pun dibuat panik, ketika korban menangis usai disetubuhi. Para pelaku langsung membawa korban ke rumah salah satu teman mereka dan meninggalkan korban.

Tak lama, korban yang sudah dipengaruhi miras, dijemput oleh orangtuanya. Dalam perjalan pulang, korban menangis dan menceritakan perbutan ketiga pelaku ke orangtuanya.

Atas kejadian itu, juga berdasarkan LP/ 422/ VIII/ 2022/ SPKT/Res-Tmhn./ Polda Sulut, Team kebanggaan Tomohon langsung menelusuri keberadaan pelaku.

Team melakukan Pulbaket terhadap Korban, dan berhasil mengantongi identitas Tiga terduga pelaku. Setelah menerima Identitas, pada pukul 02.00 Wita, Team langsung bergeser menelusuri pelaku ke area Tomohon Barat.

Kemudian, sekira pukul 03.00 Wita Team mendapati keberadaan 3 orang pelaku, di sebuah Halte. Setiba di tempat tersebut, Team mendapati ketiga orang pelaku sedang nongkrong dilokasi itu.

“Tanpa perlawanan, Team Anti Bandit TEKAB 35 berhasil mengamankan ketiga Pelaku, serta menggiring para pelaku ke Mako Polres Tomohon,” pungkas Goni.

Richard Ering

Hukum dan Kriminal

Bentrok Antar 2 Kelompok, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Terprovokasi, Kapolda: Situasi Bitung Kondusif!

Published

on

Konferensi Pers oleh Kapolda Sulawesi Utara

MANADO, – Pasca bentrokan 2 kelompok di Kota Bitung yang terjadi pada hari Sabtu, 25 November 2023 pukul 16.30 Wita, situasi kamtibmas kembali kondusif.

Meski begitu, polisi masih tetap berjaga di beberapa titik di Kota Bitung.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto saat menggelar konferensi pers, yang dihadiri sejumlah wartawan baik, cetak, elektronik dan media online, di Polres Bitung, Minggu (26/11/2023) malam.

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kota Bitung dan umumnya masyarakat Sulawesi Utara serta seluruh masyarakat Indonesia, sampai dengan malam ini situasi dan kondisi di wilayah Kota Bitung aman dan terkendali,” tuturnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan banyak kegiatan mulai dari pagi sampai dengan malam ini, serta banyak melakukan pertemuan dengan para tokoh, masyarakat, dan komunitas.

“Malam ini terlihat bahwa aktivitas masyarakat di beberapa tempat berjalan seperti biasa. Mereka melakukan banyak kegiatan perekonomian berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Kapolda.

“Ini menunjukkan bahwa kegiatan atau aktivitas dan situasi kondisi di wilayah Kota Bitung ini aman dan terkendali,” imbuhnya, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan dan Forkopimda Kota Bitung.

Pada peristiwa bentrokan antara Ormas Adat dan Ormas Keagamaan, yang menyebabkan 3 korban yaitu 2 luka-luka dan 1 meninggal dunia ini, polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku.

“Polisi sudah menangkap sebanyak 7 terduga pelaku, yaitu pria inisial RP dan HP yang diduga melakukan penganayaan di TKP Kelurahan Sari Kelapa, dan 5 terduga pelaku di TKP Jalan Sudirman, yaitu pria inisial GK, FL, BI, MP dan RA,” kata Kapolda.

Selain menangkap para terduga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 5 sajam jenis parang, pedang samurai, badik dan anak panah, serta 2 buah kayu totara.

Kapolda juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar bersama-sama ikut berpartisipasi menjaga keamanan.

“Dukung pelaksanaan tugas baik dari TNI, Polri maupun Pemerintah Kota Bitung, untuk menjaga situasi ini, tidak hanya masyarakat termasuk juga para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat,” pintanya.

Dikatakan, kemarin malam sudah dilakukan pertemuan dan sudah ada komitmen ada kesepakatan untuk tidak memperpanjang masalah ini dan kemudian mempercayakan proses penyelesaiannya dilakukan secara prosedur hukum.

Terkait isu-isu yang bertebaran, Kapolda minta agar tidak mudah terprovokasi.

“Jangan mudah percaya dengan isu atau informasi yang sumbernya tidak bisa dipercaya, bahkan mungkin sumber-sumber yang berasal dari akun-akun yang anonim, akun-akun yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tutur Kapolda.

Kepada seluruh masyarakat, dia meminta, untuk tidak mudah terpengaruh, tidak terprovokasi dengan akun-akun atau isu-isu yang berkembang.

“Kalau ada informasi sekecil apapun yang kira-kira itu berhubungan dengan situasi dan kondisi yang berkembang di wilayah Kota Bitung, jangan terprovokasi” imbau Irjen Pol Setyo.

Ia juga mengimbau kepada para pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan kekerasan secara bersama-sama terhadap para korban agar segera menyerahkan diri.

“Sebaiknya menyerahkan diri, secepatnya datang ke Polres untuk kemudian menyampaikan dengan baik dan akan ditangani secara baik,” ketusnya.

Ia menjamin haknya untuk kemudian diperlakukan secara baik oleh para Penyidik. Kalau tidak nanti pasti akan dilakukan upaya penangkapan atau kalau misalkan melarikan diri pasti akan dilakukan upaya dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

Kapolda juga menyampaikan terima kasih kepada wartawan yang telah berpartisipasi untuk menyampaikan imbauan terutama membuat berita-berita secara positif yang tidak tendensius dan tidak terpengaruh dengan isu-isu yang beredar.

“Harapannya kalau rekan-rekan jurnalis menyampaikan secara proporsional, mudah-mudahan permasalahan ini bisa segera selesai. Kota Bitung bisa cepat normal kembali, sebagaimana biasa, sesuai falsafah torang samua basudara,” pungkasnya.

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Rekontruksi Duel Maut di Pangolombian, Nasra Habisi Korban dengan 10 Tusukan!

Published

on

Rekontruksi adegan 9, saat pelaku menangkis tebasan korban, dan membalas dengan tusukan di dada korban

TOMOHON, – Warga Tomohon sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Pangolombian, pada Jumat, 08 September 2023 lalu.

Diketahui, Tersangka (Tsk) NM alias Nasra terlibat dalam perkelahian satu lawan satu yang menyebabkan tewasnya korban Hendra Ratu (21).

Dalam Rekontruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tomohon, Rabu (22/11/2023), memperagakan 21 adegan kasus pembunuhan yang berlangsung cepat.

Dimana awal adegan, Tsk sempat dihadang sang istri untuk tidak melakukan tindakan perkelahian. Namun, hal itu tak diindahkan pelaku.

Adegan pembuka itu memperlihatkan pelaku sedang mengambil sebilah pisau badik, dan menyelipkan di jaket hitam. Pelaku kemudian meminta rekannya untuk mengantar pelaku ke tempat kejadian perkara (Tkp).

(Adegan Rekontruksi di rumah pelaku)

Diadegan 4, korban tiba di salah satu pos kamling, yang jadi lokasi kejadian dengan kendaraan roda empat, disusul rekannya (Saksi) yang membawa sepeda motor.

Saat itu, rekan korban sempat bertanya apa maksud korban membawa senjata tajam jenis samurai. Namun, saksi hanya disuruh diam dan diminta tidak ikut campur.

Tak berselang lama, pelaku dan rekannya tiba di lokasi. Diadegan 9 itu, Nasra yang hendak turun dari kendaraan langsung berbalik badan, sebab sang korban melayangkan samurai ke arah pelaku.

Nasra kemudian menangkis tebasan samurai dengan tangan kirinya. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencabut badik dan kemudian menusuk korban dengan kekuatan penuh.

(Adegan rekontruksi berlangsung)

Tusukan itu tembus dari arah dada korban hingga ke bagian belakang. Tak puas, Nasra kembali menghujani korban dengan 3 tusukan, yang menyebabkan korban bergerak mundur.

Dari pengakuan pelaku, korban mencoba beri serangan balik ke pelaku, namun serangan itu ditangkis pelaku. Tanpa ampun, Nasra beri 6 tusukan ke lawan pelaku.

Peragaan rekontruksi berlangsung hingga 21 adegan. Korban tergeletak dan sudah tak sadarkan diri. Sementara pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Diduga kuat, korban Hendra Ratu meninggal saat perjalanan menuju ke rumah sakit.

(Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, SH MH)

Proses rekonstruksi ini merupakan penyelidikan perkara yang ditangani oleh Polres Tomohon, dengan maksud untuk mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi.

“Ya, ketika berkas dinyatakan lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, SH, MH.

Kasat Stefi membeberkan, perkara ini adalah kasus pembunuhan yang disangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman selama 15 Tahun penjara,” singkat Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

2 Bulan Buron, Pria Curi 3 iPhone hingga 4 Android Ditangkap! Kapolres: 2 Korban Rugi 49,8 Juta

Published

on

Team Resmob Polres Tomohon bersama Kapolres berhasil tangkap pelaku pencurian

TOMOHON, – Tim Buser Polres Tomohon dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung tangkap pria AJT alias Adli (22) atas aksi pencurian didataran kaki gunung Lokon.

Terungkap, Adli mencuri sekira belasan barang elektronik dan peralatan lainnya, hingga korban mengalami kerugian fantastis.

Kapolres Tomohon AKBP, Lerry Ronald Tutu, SIK MM melalui kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan kasus tersebut. Dijelaskan, Tim Buser berhasil menangkap pelaku asal Talete 1, Tomohon Tengah.

“Ya, pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak pintu, jendela untuk masuk kedalam rumah,” ungkap AKP Ferdy, Rabu (11/10/2023).

Kasi Humas mengatakan, terduga Pelaku telah melakukan aksinya di beberapa tempat yang ada di Kota Tomohon. Bahkan, 2 korban telah melaporkan ke Polres Tomohon.

Dikatakan, kedua kasus terjadi pada tanggal 12 Agustus 2023 yang dilaporkan oleh JDM alias Joice dan 08 September 2023 yang dilaporkan oleh Pelapor JAPP alias Jordan.

“Kedua korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar 49.800.000 ribu rupiah,” ketus Kasie Humas yang diiakan Kapolres Tomohon.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, tim Resmob Polres Tomohon melakukan lidik. Dari hasil penyelidikan di lapangan, terduga Pelaku mengarah pada lelaki AJT alias Adli.

Kurang lebih 2 bulan Tim Buser melakukan pencarian terhadap terduga Pelaku, karena terduga Pelaku sering berpindah-pindah tempat dan bersembunyi untuk menghindar.

Akhirnya pada, Minggu (8/10/2023) sekira jam 14.00 wita Tim Buser berhasil mengamankan Terduga pelaku yang saat itu berada di seputaran Kelurahan Talete Satu Kecamatan Tomohon Tengah.

Setelah diamankan dan diinterogasi, terduga Pelaku mengakui perbuatannya. “Saat itu Tim Buser bersama terduga Pelaku melakukan pencarian barang bukti yang telah di jual oleh Pelaku,” imbuh AKP Ferdy.

Akibat perbuatannya, Kapolres Tomohon membeberkan, pelaku disangkakan
Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.

Untuk diketahui, barang bukti yang diamankan, yakni 3 buah Iphone, jenis 14 Pro warna purple, Iphone Xs Max Gold, dan Iphone 7 warna Gold.

Kemudian, 4 Hp Android jenis Samsung besar warna hitam, Samsung kecil warna hitam, Samsung Gold dan Hp redmi warna biru.

Tak hanya itu, pelaku juga mncuri Dompet merek coach, Power bank warna biru muda, Airpods apple, Headset iphone, Kabel cars samsung, Tas nike, Lampu hias LED, Kabel cars warna hitam.

Lebih lagi, dicuri 2 jam tangan yakni warna Gold merek ripcurl dan Jam jose alexander, Headset merek sony, sepatu converse all star, Senjata mainan, 1 buah nota kwitansi gadai kalung emas 21 karat berat 14,8 gram.

Atas kejadian ini, Kapolres Tomohon menghimbau agar masyarakat perketat penjagaan dengan meningkatkan sistem keamanan di rumah.

“Kunci rumah dan pasang CCTV, juga parkirlah kendaraan dalam rumah dan dalam keadaan terkunci,” tutup Kapolres.

Continue Reading

TRENDING