Connect with us

Hukum dan Kriminal

Dor…!!! Pria Tomohon Dihadiahi Timah Panas Lantaran Nekat Aniaya Anggota Polri

7 terduga Pelaku itu melakukan penghadangan terhadap korban. Saat penghadangan, Korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi sempat normal.

Published

on

Situasi Konfrensi pers kasus penganiyaan terhadap anggota Polri

TOMOHON, – Unit Resmob Polres Tomohon berhasil meringkus Pria LP alias Opo (41) asal Matani gegara nekat menganiaya anggota Polri dari satuan samapta polres Minahasa Selatan.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito, SIK, MH menyebut, tak hanya LP yang diamankan, namun ada 6 pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

6 pelaku itu yakni, RK alias Reza (22), CT alias Chanel (20), kemudian JL alias Josua (22), DM alias Doni (37), BK alias Bobby (43), dan SM alias Steven (39).

Kasie Humas Polres Tomohon AKP Ferdi Sulu mewakili Kapolres menjelaskan, pada Selasa (21/2), korban EP alias Erick (39) sedang mengendarai kendaraan R4 (mobil).

“Kemudian, kendaraan korban hampir bersenggolan dengan kendaraan R4 Suzuki Carry Silver yang dikemudikan oleh Steven yang berujung terjadi adu mulut antara Korban dengan salah satu terduga Pelaku,” jelas Kasie Humas.

Tak lama, 7 terduga Pelaku itu melakukan penghadangan terhadap korban. Saat penghadangan, Korban mengatakan bahwa ia adalah anggota Polri, sehingga situasi kembali normal.

Parahnya, saat Korban akan melanjutkan perjalanan, Korban di cegat oleh terduga Pelaku Chanel yang berboncengan dengan Pelaku LP alias Opo di kendaraan R2.

Terduga Pelaku LCP alias Opo langsung turun dari kendaraan sepeda motor dan mendekati korban sambil berkata “Ohhh ngana Polisi” (oh, kamu anggota Polisi)

Baca juga: Curi 2 Barang Elektronik dan 1 Buah Motor, Pengangguran Asal Kinilow Diringkus Resmob Tomohon

Nekatnya, pelaku juga langsung mengayunkan tangan yang sudah memegang sebuah batu dan melemparkannya ke arah kepala Korban.

“Pukulan itu mengena pada wajah bagian pelipis sebelah kanan korban, yang mengakibatkan luka sobek,” beber Kasie Ferdi.

Setelah menganiaya Korban, kedua terduga pelaku CT alias Chanel dan LCP alias Opo langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh Chanel.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mendapatkan perawatan di RS Bethesda Tomohon.

Atas kejadian itu, Tim Buser Resmob Tomohon langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan Pulbaket.

Berdasarkan Informasi yang ada di sekitar TKP, Tim Buser berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang mana salah satu terduga pelaku merupakan warga yang tinggal di Kecamatan Tomohon Selatan.

Saat itu juga, team langsung menuju ke lokasi tersebut. Ternyata, pelaku tidak berada di rumahnya. Tak lama, keberadaan pelaku ‘terlacak’ Tim Buser polres Tomohon.

Informasi yang diterima, para pelaku sedang melakukan pesta minuman keras di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara.

Foto: Kapolres Tomohon menginterogasi pelaku penganiaya anggota Polri

Tim Buser langsung menuju ke Kecamatan Tomohon Utara dan akhirnya berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang melakukan penghadangan,

“Namun, terduga pelaku penganiayaan yang menggunakan batu, yakni LP alias Opo saat tim Buser tiba, sudah lebih dulu meninggalkan lokasi tersebut,” ungkap Kasie Sulu.

Pada saat keenam terduga pelaku diamankan, salah satu terduga pelaku CT alias Chanel kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penusuk yang diselipkan di pinggangnya.

Diwaktu yang sama, keenam terduga Pelaku dan satu buah pisau penusuk milik CT alias Chenel sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Tomohon.

Kemudian, lanjut dia (Ksie Ferdi-red) Tim Buser selanjutnya melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian terhadap pelaku penganiayaan lelaki Opo.

Tim Buser kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap pelaku Opo yang sesuai informasi tinggal di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah.

Pencarian berlanjut di tempat terduga Pelaku tinggal, hingga di beberapa tempat lainnya. Namun, terduga Pelaku tidak ditemukan karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat.

Pada Kamis (23/2/2023) Tim mendapat informasi terduga pelaku LCP alias Opo berada di Kota Bitung.

Di Kota Bitung, Tim Resmob polres Tomohon berkolaborasi dengan Buser Polres Bitung langsung bergerak dan melakukan penggerebekan terhadap terduga pelaku.

Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga pelaku pun diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dari terduga Pelaku.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, Tim langsung mengamankan pelaku ke Mako Polres Tomohon,” pungkas Kasie Humas.

Perlu diketahui, Pelaku penganiayaan LP alias Opo, merupakan seorang residivis kasus pembunuhan yang terjadi di Tomohon dan Bitung, dan beberapa kasus kekerasan lainnya yang terjadi di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Para pelaku disangkakan pasal yakni, lelaki CT alias Chanel yang membawa senjata tajam jenis pisau penusuk, Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Untuk LCP alias Opo yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, yang sudah dipastikan sebagai Pelaku lelaki CT alias Chanel dan LCP alias Opo.

Sedangkan kelima terduga Pelaku lainnya menunggu hasil pemeriksaan terhadap LCP alias Opo untuk menentukan peran dari ke – 5 terduga Pelaku.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *