Connect with us

Hukum dan Kriminal

‘Cabuli’ Gadis 17 Tahun hingga “Hamil”, Pria asal Tomohon Terancam 15 Tahun Penjara!

Pelaku (18) berasal dari Tomohon Tengah, sementara Korban (17) berasal dari Tomohon Selatan. Aksi itu mengakibatkan korban mengandung 6 bulan.

Published

on

Pelaku ketika diamankan tema Resmob Polres Tomohon.

TOMOHON, – Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku Pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku berhasil diringkus dikediamannya, disalah satu rumah di Kecamatan Tomohon Tengah, pada Rabu (11/01/2023).

Seorang Gadis remaja sebut saja Mawar (Nama Samaran) berusia 17 Tahun berasal dari Kecamatan Tomohon Selatan jadi korban persetubuhan oleh Pelaku Arjuna (Nama Samaran) 18 Tahun, beralamat Tomohon Tengah.

Awalnya, pada bulan Oktober 2022 Pelapor datang melapor di Mapolres Tomohon dan melaporkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan dan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kejadian itu terjadi pada awal bulan April 2022 bertempat di rumah dari terduga pelapor yang ada di Kecamatan Tomohon Tengah.

Pelapor VSM mengakui kejadian ini terungkap, setelah diberitahukan oleh Korban Mawar, atas perbuatan Arjuna terhadap korban sudah berulang kali. Parahnya, korban telah mengandung 6 Bulan.

Berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penangkapan yang ada, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di pimpin Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H dan Kanit IV/PPA Sat Reskrim Polres Tomohon Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., melakukan pengembangan terkait keberadaan pelaku.

Pengembangan dan pemantauan terlebih dahulu dilakukan oleh Tim Buser, karena terduga Pelaku sering berpindah tempat.
Bahkan, pada bulan Oktober 2022 terduga Pelaku pernah ke kendari Sulawesi Tenggara dan bekerja di sana.

Baca juga: Mabuk dan Hadang Kendaraan dengan Sajam, Pria Kolongan 1 Diamankan Resmob Tomohon

Dalam pengembangan selama 3 hari, Tim Buser terus mengumpulkan informasi, dimana pada Senin (11/01/2023), Tim Buser mendapatkan informasi kalau terduga pelaku berada rumahnya.

“Akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan tanpa ada perlawanan,” ungkap Kanit Buser Bima Pusung.

Sementara, Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito SIK MH melalui Kasi Humas AKP Ferdi Sulu membenarkan, telah terjadi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Ya, pelaku tindak pidana cabul terhadap korban anak di bawah umur yang dilaporkan oleh Keluarga Korban pada Bulan Oktober 2022, sudah kami amankan,” jelas Kasie Humas.

Untuk kasus yang ada, kata Ferdi, sejak dilaporkan sedang dalam proses penyelidikan, banyak hambatan dalam penanganannya, hal ini dikarenakan ada saksi yang diajukan oleh pihak Korban belum bersedia untuk memberikan keterangan.

Kemudian, lanjutnya, hasil visum baru di terima pada (29/11/2022), yang pada intinya, kasus tetap berproses. Karena, kata dia (Ferdi-red) untuk menentukan tersangkanya, kita (Polri) tidak bisa sewenang-wenang.

“Harus ada bukti, salah satunya bukti visum yang dikeluarkan oleh pihak Rumah sakit,” singkatnya.

Di samping itu juga, Kasie menyebut, saat dilaporkan, korban Mawar dalam keadaan hamil antara 6 atau 7 bulan, dan untuk proses pemeriksaan terhadap Korban akan dilakukan setelah Korban melahirkan.

Kemudian, setelah menunggu, untuk saat ini, Januari 2022, korban sudah melahirkan. Perkembangan kasus yang ada, penyidik telah memberikan SP2HP kepada pihak keluarga.

Terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan hal ini sudah melalui proses penyidikan yang ada, sudah adanya bukti visum dan sudah dilakukan gelar perkara, apalagi saat pemerikaan tersangka mengakui perbuatannya.

Diketahui, tersangka sudah di tahan di ruang tahanan Polres Tomohon dan dikenakan Undang-undang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara.

“Terima kasih kepada pihak keluarga dan masyarakat yang sudah peduli dengan kasus yang ada, dan tentunya hal ini juga menjadi perhatian bagi kami, khususnya jajaran Polres Tomohon, untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” pungkas Kasie Humas Polres Tomohon.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *