TOMOHON, – Wakil ketua DPRD Tomohon Erens Kereh sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, Selasa (25/10/2022)....
"Korban pun mengalami luka sobek di bagian kepala. Kemudian, pelaku LN nekat mengambil parang dan mengejar korban RT dan rekannya JM," .
Santy Runtu menyebut, peraturan daerah ini adalah bentuk produk hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah wilayah kedaerahan.
Pelaksanaan sosialisasi terkait tata cara penyusunan dan penetapan perda ini bersasar bagi masyarakat Paslaten Satu, Dua, Rurukan dan kelurahan Kumelembuai.
Cynthia Wongkar merangkul Generasi Muda Tinoor Satu dan Dua, dengan maksud untuk memperkuat pengetahuan Perda di zaman milenial.
Erens kereh menegaskan, Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, merupakan konstitusi yang harus dilksanakan pemerintah daerah.
Perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Permendagri No 80 Tahun 15 tentang pembentukan produk hukum daerah.
Peraturan ini akan menjadi payung hukum bagi upaya perlindungan lingkungan serta pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan di Kota Tomohon.
Priscilla Tumurang merangkul generasi muda di kelurahan Tumatangtang untuk jadi peserta dalam sosialisasi Perda tentang TIFF itu.
Kegiatan ini sangatlah penting untuk mengarahkan perencanaan agar tercipta keselarasan dalam Proses Pembangunan Kota Tomohon.