Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Erens Kereh Bekali Masyarakat terkait Perda No 1 Tahun 2022 tentang RPPLH

Erens kereh menegaskan, Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, merupakan konstitusi yang harus dilksanakan pemerintah daerah.

Published

on

Erens Kereh ketika mensosialisasikan Perda bagi masyarakat Kinilow

TOMOHON, – Sekertariat DPRD kota Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022, Rabu (19/10/2022).

Perda ini tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 2021-2022, bagi masyarakat di kelurahan Kinilow.

Erens Kereh, yang adalah sekertaris DPRD Tomohon tampil sebagai narasumber menegaskan, dalam pembentukan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022, merupakan konstitusi yang harus dilksanakan pemerintah daerah.

Dia juga menyebut, pembentukan Perda ini dilakukan dengan berbagai tahapan. “Ya, mulai dari Perencanaan, penyusunan, pembahasan dan perundangan. Jadi tidak main-main dengan pembentukan Perda ini,” tegasnya.

Perlindungan hukum yang menyangkut lingkungan hidup ini, kata Erens, sangat penting. “Jelas! Karena ini menyangkut faktor kebutuhan hidup masyarakat kota Tomohon,” tutur Politisi Partai Nasdem itu.

Apalagi, lanjut dia (Erens-red) Tomohon adalah suatu daerah dengan potentsi Sumber Daya Alam yang tinggi. Bahkan, kaya akan sumber daya Mineral.

“Ya, daerah yang memiliki kekayaan alam yang indah, dan sangat berpotensi baik untuk perekonomian, dan pertanian, yang mengandalkan alam kita,” pungkasnya.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *