Connect with us

Hukum dan Kriminal

Operasi Keselamatan Polres Tomohon Dapati 225 Pelanggar, dan 5 Kasus Lakalantas

Dalam 2 pekan, Polres Tomohon gelar Operasi Keselamatan Samrat 2023. Hasilnya, Satlantas mendapai 225 pelanggar lalulintas, dan 5 Lakalantas.

Published

on

Kasat lantas polres Tomohon, IPTU Nicky Pondalos, SIP

TOMOHON, – Dalam 2 pekan, Polres Tomohon gelar Operasi Keselamatan Samrat 2023. Hasilnya, Satlantas mendapai 225 pelanggar lalulintas.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Tomohon IPTU Nicky Pondalos. Dirinya menyebut, terdapat 225 pelanggar sepanjang Operasi Keselamatan Samrat 2023.

Diketahui, Operasi Keselamatan ini dimulai pada tanggal 7 hingga 20 Februari. Sehingga, dari 225 pelanggar, terdapat 28 kendaraan bermotor yang diamankan.

Selain itu, Satlantas polres Tomohon pula menilang 95 STNK, dan 97 SIM. “Kami juga mendapati ada 5 kasus lakalantas. 4 luka-luka dan 1 orang meninggal,” jelas Kasat Nicky, Rabu (22/2/23).

Baca juga: Pocil Binaan Satlantas Polres Tomohon, Beri Edukasi tentang Disiplin Berlalu Lintas bagi Pelanggar

“Untuk korban meninggal dalam kejadian lakalantas, adalah warga Bolmong yang saat itu berboncengan di roda dua. Kejadian tersebut melibatkan roda 2 dan roda 4,” lanjutnya.

Tingkat kecelakaan ini, kata dia (Kasat-red) berpengaruh karena meningkatnya volume kendaraan. Semakin banyak kendaraan, tentu berpeluang pada terjadinya kecelakaan.

Kasat meminta, masyarakat tetap berhati-hati dalam berkendara. “Meski Opera keselamatan sudah selesai, tetapi masyarakat harus hati-hati dan patuhi peraturan lalulintas,” pintanya.

Seluruh pengguna jalan, kata Kasat, baik yang menggunakan kendaraan bermotor maupun pejalan kaki harus tetap berhati-hati. Supaya meminimalisir terjadinya laka lantas atau insiden di jalan.

Dirinya juga mengingatkan, agar masyarakat harus tetap melengkapi surat-surat kendaraannya.

“Sebelum berpergian, pastikan membawa surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan bermotor lainnya,” Pungkas mantan Kapolsek Tombatu itu

Prioritas penindakan dalam Operasi tersebut yakni, balap liar, overload, tidak memasang TNKB sesuai ketentuan Polri, penggunaan Knalpot Brong, tidak menggunakan helm SNI, rambu marka (lawan arah), pengendara di bawah umur, dan pelanggaran Lain yang berpotensi terjadinya laka lantas.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *