Connect with us

Hukum dan Kriminal

Buang Tanah Galian, Kakek Asal Paslaten 1 Malah Dihantam Pakai Tombak, Simak Kronologinya…

Parahnya, pelaku kembali menghantam korban dengan tombak. Akibatnya, korban mengalami luka memar bagian tangan kiri dan tubuh korban.

Published

on

TOMOHON, – Nasib naas dialami pria YP alias Yantje asal Paslaten 1 gegara buangan tanah galiannya ke lahan orang. Namun, korban menyebut, hal itu sudah diizinkan pemilik.

Akan tetapi, Pria kelahiran 1949 itu malah terima pukulan dari AP alias Adri (45) yang ketika itu telah berada di depan rumah korban.

Dari kronologi kejadian, pada Jumat (02/12/2022), Kapolsek Tomohon Tengah Kompol Arie Prakoso, SIK menjelaskan, awalnya Pria malang itu hendak memperbaiki dapur rumahnya.

“Ya, korban melakukan pelebaran dapur. Sehingga, tertampung tanah galian. Korban pun membuang tanah galiannya ke lahan samping rumahnya. Sebelumnya, korban sudah meminta izin ke pemilik tanah, yang diyakininya dimiliki salah satu sekolah. Usai minta izin, korban diiyakan pemilik lahan,” jelas Kapolsek.

Atas izin itu, Korban gegas membuang tanah ke lahan tersebut. Akan tetapi, seorang pria yakni Adri (Pelaku-red) tiba-tiba mengetuk keras pembatas rumah korban yang terbuat dari logam (seng).

Sembari mengetuk, kata Kapolsek, pelaku meneriaki korban agar berhenti membuang tanah galian. Pelaku mengklaim, tanah itu adalah milik keluarganya.

“Yantje, sang korban langsung menghentikan kegiatannya dan hengkang dari tempat tersebut,” ungkap Kapolsek.

Baca juga: Aniaya Remaja 17 Tahun, Dua Pria ini Diringkus Opsnal Polsek Tomohon Tengah

Ternyata, ketika korban tiba di rumahnya, si pelaku Adri telah berada di depan kediaman korban, sembari memegang tombak besi.

Tak tanggung-tanggung, pelaku langsung menghantam korban menggunakan Tombak. Beruntung, korban sempat menangkis pukulan pertama dari pelaku.

Parahnya, tak puas dengan itu, Pelaku kembali menghantam korban dengan tombak. Akibatnya, korban mengalami luka memar bagian tangan kiri dan tubuh korban.

Korban pun melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Tak lama, Tim Piket Polsek Tomohon Tengah, dibawa pimpinan Kapolsek Arie Prakoso langsung ‘melacak’ keberadaan pelaku.

Berita Serupa: Dianiaya Ayah dan Anak, Luka 3 Jahitan ‘Bersarang’ Dikepala Pria Tomohon Barat

Awalnya, Tim Polsek Tomohon Tengah menelusuri pelaku ke kediamannya. Namun, keluarga pelaku menyebut, korban sedang bekerja di daerah Ranotongkor.

Pihak Polsek Tomteng terus mendalami kasus tersebut. Kemudian, tanpa mengunggu lama, keberadaan pelaku masuk radar Tim Kebanggaan Tomohon itu.

Nyatanya, pelaku sedang berada di area Paslaten, tepat di rumah kerabatnya. Tim Piket Polsek Tomteng behasil meringkus pelaku, kemudian mengamankan barang bukti berupa tombak besi.

“Ya, saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Tomohon Tengah. Pun Barang bukti telah kami amankan,” pungkas Kapolsek.

Ichad Ering

Hukum dan Kriminal

‘Minggat’ saat Dipanggil Polisi, Polda Sulut Kirim Tim untuk “Ringkus” Rudy E, Tersangka Kasus Penggelapan

Published

on

Polda Sulawesi Utara

MANADO, –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kirim Tim dengan penugasan khusus untuk menangkap SHRE alias Rudy (63), usai ‘Minggat’ ketika 2 kali dipanggil.

Seperti diketahui, Rudy E jadi tersangka Kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Awalnya, sejak bulan Agustus 2021, pada tanggal 3 Maret 2023, Rudy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, dengan Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, yang dikeluarkan oleh Polda Sulut, waktu lalu.

Kemudian, Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan pertama dengan nomor S.pgl/211/III/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 29  Maret 2023. Agar saudara Rudy mengunjungi Ruangan Unit 2 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut  pada hari Senin tanggal 3 April 2023 pukul 09.00 wita, untuk diperiksa dan dimintakan keterangan sebagai Tersangka.

Lebih lagi, Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan kedua dengan nomor S.pgl/211.a/IV/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 14 April 2023. Agar saudara Rudy mengunjungi Ruangan Unit 2 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut  pada Selasa tanggal 18 April 2023 pukul 09.00 wita, untuk diperiksa dan dimintakan keterangan sebagai Tersangka.

Ferdinand Eman menyebut, sesuai informasi yang diterima, surat penggilan pertama dan kedua telah dikeluarkan oleh Polda Sulut, sayangnya, kata dia, tersangka tidak mengindahkan surat panggilan tersebut.

“Ya, bahkan ada kabar tersangka Rudy diduga telah kabur ke Bogor,” beber Ferdinand Eman, Kamis (18/5/23).

Berbuntut dari dugaan ‘Minggatnya’ Rudy E usai surat panggilan pertama dan kedua yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulut. Kini Polda Sulut mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor SP.Kap/23/V/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 19 Mey 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kasus ini pihak Ditreskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

“Dengan adanya Surat Perintah Penangkapan ini, Ditreskrimum telah membentuk tim dan memerintahkan untuk menangkap tersangka Rudy, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.” terang Kombes Kristian.

Kombes Kristian, memastikan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum untuk kelanjutan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Ferdinand selaku pelapor mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, atas penanganan kasus ini.

“Terimakasih atas respon dan sigap Polda Sulut atas laporan ini. Saya meminta agar pihak penyidik untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka Rudy. Karena dia (Rudy-red) tidak mengindahkan surat panggilan pertama bahkan kedua.” pungkas owner Wisata Taman Eman ini.

Richard

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Ejekan “Cengeng”, Bikin Petani ini Dihajar Remaja Tomohon Timur, Dahi Korban Sobek!

Hal ini bermula karena ejekan “Anak Cengeng” yang membuat Aldi (Nama samaran) Remaja 17 Tahun ‘Ngamuk’ dan bertindak keras kepada Petani itu.

Published

on

Team Resmob Polsek Tomohon Tengah ketika mengamankan pelaku

TOMOHON, – Sungguh malang nasib JB alias Julian (35), seorang Petani yang harus ditangani pihak Rumah Sakit (RS) lantaran luka sobek di bagian dahinya.

Hal ini bermula karena ejekan “Anak Cengeng” yang membuat Aldi (Nama samaran) Remaja 17 Tahun ‘Ngamuk’ dan bertindak keras kepada Petani itu.

Awalnya, Aldi dan korban sedang minum minuman keras (Miras) disalah satu rumah duka, Tomohon Timur, pada Jumat (19/5/2023), sekira pukul 05:30 Wita.

Kemarahan Aldi melonjak ketika Petani itu mengejek “Cengeng” terhadap pelaku sembari menatap dengan tatapan tajam. Pelaku pun langsung mengajak korban berkelahi.

Menurut Kapolsek Tomohon Tengah, AKP, Arie Prakoso, SIK korban saat itu menghindar ajakan remaja untuk berkelahi. Namun, pelaku terus memaksa korban.

“Korban sempat menghindar dan berjalan pulang ke rumahnya, tapi pelaku yang emosi membuntuti korban, kemudian mengejar korban hingga terjadi adu mulut,” ungkap Kapolsek.

Amarah tak tertahan. Pelaku langsung menghantam petani itu dengan tangan kosong di bagian wajah. Tak puas, pelaku mendorong korban hingga jatuh di saluran air.

“Akibat perbuatan pelaku, korban 35 Tahun ini alami luka sobek di bagian dahi, dan harus dijahit hingga 4 jahitan,” terang Kapolsek, yang senang disapa Bang Arie.

Kejadian naas yang dialami korban tak didiamkan. Sekira pukul 11:45 Wita, Korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian. Tak tunggu lama, Tim Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung bergerak mencari pelaku.

Setibanya di Kelurahan Rurukan, Unit Resmob Polsek Tomteng mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di rumah kerabatnya.

Atas informasi itu, Tim unit Resmob Polsek Tomohon Tengah langsung mengamankan pelaku, dan digiring ke Mapolsek Tomohon tengah untuk di mintai keterangan lebih lanjut.

Ichad

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Wajah Sang Ibu Memar Dihajar Anak Kandungnya, Polres Tomohon: Pelaku Ancam Mutilasi Korban

Tak lebih dari 2 jam, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung, langsung mengamankan pelaku.

Published

on

Pelaku ketika diamankan Resmob Polres Tomohon

TOMOHON, – Nasib malang menimpah seorang Ibu asal Kakaskasen, Tomohon Utara, karena harus menahan sakit akibat luka memar di wajahnya.

Parahnya, luka yang dialami Ibu DT alias Deisy (43) dihajar oleh anak kandungnya sendiri. Pria berinisial VW alias Valen (25) itu sempat mengancam untuk mutilasi sang ibu.

Atas kejadian itu, pada Jumat (5/5/2023), tak lebih dari 2 jam, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung, langsung mengamankan pelaku.

Kanit Resmob melalui Kasie Humas Polres Tomohon Ferdy Sulu menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban Deisy Tangkawarouw tiba di rumahnya.

Bertepatan, sang anak sedang memasak didapur, Korban DT pun meminta kepada anaknya agar langsung membersihkan peralatan masak (Cuci Piring) bila sudah selesai.

Tak disangka, hal itu membuat sang anak naik pitam. “Adu mulut terjadi antara Korban dan Pelaku. Pelaku kemudian mengambil pisau dan menodongkannya ke leher sang Ibu,” beber Kasie Humas.

Ketika sebila pisau berada di tangan pelaku, sang pelaku kemudian mengancam ibu kandungnya itu dengan kalimat “Kita mo mutilasi pa ngana”.

Sadisnya, pelaku Valen langsung menghampiri Korban dan menodongkan pisau yang di pegangnya ke bagian leher ibunya.

“Korban pun langsung mendorong pelaku karen merasa terancam, sehingga pelaku tersungkur. Pelaku kembali menghampiri korban dan memukul korban di bagian wajah sebelah kiri yang mengakibatkan wajah sang ibu memar serta bengkak,” beber Ferdy Sulu.

Korban lelaki AM (Adiknya) yang ada di TKP berusaha melerai kejadian tersebut. Namun, Pelaku malah mendorong Korban sehingga terjatuh.

“Kejadian itu pun mengakibatkan kaki Korban AM terkena lemari kaca sehingga mengalami luka robek dan mendapat perawatan di RS Bethesda Tomohon,” ketus Kasie.

Pelaku diamankan Tim Resmob Tomohon, dan disangkakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Junto Pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Atau Pasal 356 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Subsider Pasal 351 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Junto pasal 65 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Continue Reading

TRENDING