TOMOHON, – Kejadian yang menimpah seorang wartawan Manado Post Julius Laatung, soal jemput paksa yang dilakukan oknum Polres Tomohon, berakhir secara kekeluargaan.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kobong Cafe, Lansot, Tomohon, Senin (31/10/2022). Kapolres Tomohon menyebut, kejadian jemput paksa yang menimpah Julius Laatung telah selesai.
“Saya sebagai Kapolres Tomohon meminta maaf, baik secara pribadi kepada Julius dan tentu keluarga,” ucap Kapolres.
Kapolres memastikan anggotanya yang melakukan penjemputan paksa tersebut, telah diproses, dan sementara diperiksa oleh BidPropam Polda Sulut.
“Ya, dan apabila nanti ditemukan ada kesalahan, yang bersangkutan akan dilakukan tindakan disiplin,” tegas Kapolres.
Berbuntut dari permintaan maaf Kapolres, Wartawan Manado Post Julius Laatung mengungkap kejadian itu memang sempat membuat shock (kaget-red) terhadap sang Ibu, Istri dan anaknya. Namun, Julius menyebut, dirinya memaafkan atas perbuatan dari Anggota Polres Tomohon.
Meski begitu, Julius mengatakan, apa yang telah terjadi pekan lalu terhadap dirinya, biarlah menjadi yang terakhir kalinya bagi semua jurnalis.
Mengacu dengan kemerdekaan Pers, MoU Presiden dan Kapolri, dan tentu sesuai arahan Kapolri belum lama ini, bahwasanya Polisi mengimplementasikan aparat yang lebih humanis, dan lebih dekat dengan rakyat. “Tak dapat dipungkiri pula, Jurnalis yang tentu bagian dari Rakyat,” tutur Julius.
Sementara, ketua PWI kota Tomohon Jhon Paransi menuturkan, seusai arahan Ketua PWI Sulut menjelaskan, atas kerja sama Polri dan Dewan Pers yakni menjaga perlindungan kemerdekaan Pers.
Dalam peristiwa yang menimpah teman kami, itu jadi tanggung jawab organisasi. Kami terus terang merasa terpukul, atas kejadian ini. Itu sebabnya, kami cek kebenarannya dengan menemui pihak keluarga. Sesuai penyampaian istri Julius, ini Fakta terjadi dan bukan Hoaks.
Jhon Paransi menyebut, seharusnya bagi pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan soal pemberitaan harus melewati tahapan atau prosedur. Yakni, mengundang klarifikasi. Jika memang harus lewat penyelidikan, tentu ada pemanggilan pertama, kedua, dan seterusnya.
Namun, kata Paransi, tindakan baru-baru ini telah menyalahi aturan atau tahapan. “Ya, dalam catatan kami, yang telah menimpah Julius, tidak sesuai prosedur,” kata Paransi.
Akan tetapi, dari pandangan kami, atas permintaan maaf dari Kapolres, tentu itu menjadi hal yang harus kita terima.
“Wartawan itu profesi yang profesional. Untuk itu, kami secara organisasi, dalam hal ini PWI Tomohon menerima permintaan maaf dari pihak Kapolres Tomohon,” ujarnya.
Kemudian, atas pertemuan wartawan Biro Tomohon bersama Kapolres, menjadi perjumpaan kemitraan yang harus kita bangun kedepannya.
“Semoga, kemitraan ini menjadi hal positif dan baik bagi Kapolres Tomohon mersama kami, Wartawan biro Tomohon,” pungkas Paransi.