Connect with us

Berita Terkini

Wartawan Dijemput Paksa Terkait Pemberitaan, PWI Tomohon Desak Kapolda Copot Kapolres Tomohon

PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama skali tidak sesuai prosedur.

Published

on

Sekretaris PWI Tomohon Terry Wagiu

TOMOHON, – Aksi dijemput paksa yang menimpah seorang wartawan Manado Post Biro Tomohon, Julius Laatung, dapat perhatian khusus dari PWI Kota Tomohon.

Dari informasi yang didapat, Wartawan yang melakukan peliputan didataran kaki gunung Lokon itu, dijemput oleh pihak Polres Tomohon pada Sabtu (29/10-2022), sekitar pukul sekitar pukul 15.00 WITA.

Pasalnya, Julius dijemput aparat Polres Tomohon diduga terkait pemberitaan yang dimuat olehnya, yang menyentil soal dugaan suburnya aktifitas judi Togel di Kota Tomohon.

Hal ini dibenarkan isteri Julius Laatung, Maya Tumewu saat dikonfirmasi sekitar puluhan wartawan Biro Tomohon dirumahnya.

Menurut Maya, suaminya dijemput tanpa diberikan kesempatan untuk ganti pakaian. Bahkan saat dipanggil untuk ikut bersama, oknum polres Tomohon sempat meminta handphone miliknya, namun tak diberikan.

Tak hany itu, Maya akui, suaminya (Julius-red) langsung disuruh untuk naik ke mobil mereka dan langsung meminta kunci mobil miliknya.

“Sebagai istrinya tentu kami syok karena menduga suami saya telah melakukan tindak kriminal,” ungkap sesal Maya.

Sementara itu, Julius Laatung saat dikonfirmasi para wartawan mengaku jika dirinya sempat kaget karena tanpa ada surat panggilan atau surat perintah langsung menyuruh dirinya ikut ke kantor Polres Tomohon.

“Ya, Saya tidak diberikan kesempatan juga untuk berganti pakaian. Padahal sesuai aturan dan Undang Undang Pers, bukan begini caranya jika mereka ingin melakukan konfirmasi untuk pemberitaan saya,” ujarnya.

Dikatakannya Julius, dia seperti dipaksa untuk melakukan konfirmasi dengan para petugas kepolisian di Mako Polres. “Untuk konfirmasi soal pemberitaan kan bisa dilakukan secara baik baik di rumah saya,” ucapnya.

Tapi, kata Julius, karena dijemput untuk melakukan konfirmasi di Kantor Polres, itu sebabnya keluarga merasa dirinya ditangkap.

Hal ini pun kembali dikonfirmasi ke pihak Kapolres Tomohon, AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK. Dia menjelaskan, jika hal itu tak ada, dan menyebut Wartawan tersebut sudah pulang dan hanya miss komunikasi saja.

“Soal itu sudah diselesaikan. Unit Reskrim Polres Tomohon hanya ingin minta informasi soal judi togel. Kalau benar ada akan ditertibkan dan dibubarkan. Tapi salahnya malah diundang ke kantor, jadi kesannya seakan dia ditangkap,” tukas Kapolres.

Sementara, Sekretaris PWI Tomohon, Terry Wagiu saat dimintai tanggapan soal kejadian ini mengaku Sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Dimana, Undang-undang itu menyebut, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

“Nah, kami sangat menyayangkan apa yang dialami oleh rekan kami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” ungkapnya.

Harusnya, jelas Terry, Polres Tomohon bersyukur atas informasi yang disampaikan, bukan melakukan penjemputan paksa terhadap wartawan tanpa memperhatikan prosedur.

“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama skali tidak sesuai prosedur,”

Untuk itu, lanjut dia, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang dinilainya mengintervensi tugas wartawan.

“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.

Senada, Ketua PWI Tomohon, John Paransi dalam keterangannya menjelaskan, makanya Polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah improsedural.

Ketua PWI menyayangkan, peristiwa itu terkesan sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa. Bahkan memakai kuasa kewenangan kepolisian dengan mengabaikan tahapan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi, dan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian,” ketusnya.

“Kami minta kepada Pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian dimata masyarakat,” pungkas Paransi.

***

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *