TOMOHON, – Baru-baru ini, 20 pedagang buah di Pasar Wilken melayangkan surat Somasi kepada pemerintah kota Tomohon dibawa pimpinan Caroll Senduk SH.
Tercantum dalam surat Somasi yang dikuasakan Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH berupa tuntutan untuk mengganti Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Tomohon, Yanes Posumah.
Pedagang menyebut, terobosan yang dilakukan pemerintah kota telah mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, pedagang mengalami dua kali penggusuran yang dilakukan oleh pihak PD Pasar dan Sat PolPP Tomohon, yakni pada Jumat, 20 Mei 2022 kemudian yang kedua pada hari Jumat, 26 Agustus 2022.
Atas kejadian itu, Dirut PD Pasar Yanes Posumah angkat bicara. Dirinya mengaku, pihaknya melakukan penertiban itu sudah sesuai aturan serta memikirkan kepentingan banyak orang.
“Justru tujuan kami untuk menyelamatkan nasib ratusan pedagang, baik pedagang buah maupun ikan,” ungkap Yanes kepada wartawan, Selasa (06/9/2022).
Namun, lanjut dia, jika ada pihak yang menilai hal tersebut mengusik rasa kemanusiaan dan hak asasi manusia, menurutnya keliru.
“Kami bertindak adil berdasarkan Pancasila, sila ke dua. Dimana adilnya jika pedagang yang menjalankan usaha sesuai aturan, justru rugi akibat jualan tidak laku. Yang diuntungkan malah pedagang liar,” tanya Yanes.
Apalagi, selama ini banyak pedagang buah di dalam area pasar yang mengeluhkan para pedagang di luar kawasan. “Efeknya dagangan di dalam tidak laku akibat adanya pedagang yang ada di luar,” tutur Yanes.
Yanes memastikan, PD Pasar Tomohon sudah menyediakan tempat di area yang sesuai peruntukan untuk berdagang, dan tidak membiarkan atau menelantarkan para pedagang buah itu.
“Memang butuh proses supaya tempat itu ramai dikunjungi. Belum sempat diketahui masyarakat banyak, mereka kembali lagi berjualan di tempat yang tidak sesuai,” ucapnya.
Hingga kini, kata dia (Yanes-red) pihaknya terus melakukan yang terbaik untuk Pasar Tomohon. “Biarkan pimpinan dan masyarakat umum menilai kinerja kami. Yang pasti, apa yang kita lakukan untuk kebaikan,” tukas Yanes.
Sementara, Plt Kasat Pol PP Tomohon, Stenly Caroll Mokorimban SH menegaskan, pihaknya sebagai penegak Perda sudah menjalankan tugas sesuai aturan.
“Para pedagang tersebut melanggar Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Nah, sebagai penegak perda, kami tertibkan sesuai aturan,” ungkap Stenly kepada wartawan via WhatsApp.
Selain itu, mantan Camat Tomohon Selatan itu menerangkan jika Tomohon juga punya Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dikatakan, pihaknya mendapati beberapa pedagang sudah membangun toilet darurat, kasur dan sudah tinggal di tempat itu siang dan malam.
“Di area itu, sudah sangat berpotensi menjadi kawasan kumuh. Menempati tempat itu juga sudah melewati 1×24 jam tanpa melapor ke pihak Kelurahan,” ungkapnya.
Bahkan, kata dia, sudah banyak laporan masyarakat tentang gangguan ketertiban lalu lintas di lokasi tersebut.
“Yang pasti, kami menertibkan kawasan itu punya dasar hukum, yang wajib ditaati oleh masyarakat,” pungkasnya.
Terpisah, Asisten III Bidang Administrasi Umum Drs O D S Mandagi, yang saat ini juga menjabat Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, meyakini, kebijakan yang diambil pihaknya murni untuk kebaikan masyarakat Tomohon.
“Siapa saja bisa melakukan somasi jika memang harus. Tapi masyarakat juga harus melihat sisi positif dari apa yang kita lakukan bersama PD Pasar. Jangan hanya melihat dari satu sisi,” ucapnya.
ODS mengatakan jika pihaknya tetap menghargai tindakan dari para pedagang. “Kami bersama pimpinan, Pak Walikota Caroll Senduk akan sama-sama memikirkan ini. Yang pasti semua untuk kemajuan Kota Tomohon,” pungkasnya.
** Ichad Ering