TOMOHON, – Peraturan daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjadi wadah peningkatan partisipasi masyarakat dalam memberi masukan dan saran.
Hal itu diperjelas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, dalam sosialisasi ranperda KIP, pada Selasa (25/3/2025), di Coffe Dance Cafe, Tomohon Selatan.
Gerard menilai, masyarakat punya kemauan untuk bicara dan memberi masukan serta saran kepada eksekutif.
Untuk itu, Komisi II DRPD Tomohon berinisiatif membentuk peraturan daerah soal Keterbukaan Informasi Publik, sebagai sarana masyarakat untuk mengetahui jalannya pemerintahan.
“Jadi KIP ini jadi ruang masyarakat untuk memberi saran dan masukan dari tingkat bawah, baik kelurahan, kecamatan hingga kota,” kata Gerard, kepada sejumlah wartawan.
Perda ini juga, dapat meningkatkan kesadaran publik tentang isu-isu yang dihadapi pemerintah dan bagaimana mereka dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.
Selain itu, kata dia (Gerard-red) KIP dapat meningkatkan efektifitas program pemerintah dengan memungkinkan publik untuk memantau kemajuan program.
“Ini jadi akses ke layanan publik dengan memungkinkan publik untuk mengetahui tentang layanan yang tersedia dan bagaimana mereka dapat mengaksesnya,” sambung Gerard.
Legislator yang dikenal tegas itu berharap, dengan diadakannya sosialisasi ini, dapat menjadi dasar kemajuan informasi dan komunikasi antara masyarakat dan pemerintahan.