TOMOHON, – Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM tegaskan, kasus kecelakaan lalulintas di tugu Pancasila, Kelurahan Matani, Tomohon Tengah, Selasa (2/4/2024) sudah ditangani.
Ia menekankan, pelaku yakni Brigadir RM telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kecelakaan yang menyebabkan Guntur Abas, Mahasiswa Universitas Negeri Manado (Unima) tewas.
“Ya, kita langsung gelar perkara, dan sejak kemarin pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres di ruang kerjanya, Selasa (9/4).
Kapolres menyebut, Brigadir RM disangkakan pasal 310 Undang-undang Lalulintas yakni kurungan 6 Tahun yang menyebabkan korban meninggal dunia,
Jadi, kata Kapolres, tidak ada pembiaran soal penanganan kasus lakalantas di perempatan tugu Pancasila. “Penanganan, sudah ditangani dari awal. Tidak benar jika terjadi pembiaran,” tegasnya.
Lebih lagi, saat setelah kejadian, anggota ini (Pelaku) langsung membawa korban ke RS Gunung Maria. Setelah itu, Brigadir RM melapor ke unit Laka, di Satlantas Polres Tomohon.
Dikatakan, pihak pelaku dan korban pun sudah dipertemukan, sudah ada komunikasi dan upaya mediasi. “Jadi jika ada ungkapan soal pelaku yang tidak diketahui, itu tidak benar,” tambah Kapolres.
Diketahui, kendaraan milik pelaku sudah diamankan dari awal. “Proses hukum tetap berlanjut. Pelaku dan kendaraan yang digunakan sudah kami amankan di Polres Tomohon,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Kapolres Tomohon mengucapkan turut berdukacita, atas kejadian yang dialami keluarga korban.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan, ketabahan dan kesabaran,” terangnya.