Connect with us

Hukum dan Kriminal

Keren! Sepekan Menjabat, Kapolres Lerry ‘Lumpuhkan’ Spesialis Curanmor di Tomohon

Published

on

Pelaku dan barang bukti di Polres Tomohon

TOMOHON, – Spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dilumpuhkan Tim Resmob Polres Tomohon, dibawa asuhan Kapolres, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK, MM.

Dari informasi yang diterima, Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan RW alias Enol (41) warga Pakowa, Kota Manado.

“Ya, pelaku Enol diamankan oleh Tim Buser karena telah melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua,” ungkap Kapolres Lerry, Jumat (21/7/2023).

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Kamis, 9 Maret 2023 dan korban sudah membuat laporan Polisi di Polres Tomohon. Kemudian, Pelaku diamankan pada Minggu 16 Juli 2023 di ruas jalan Tomohon.

“Pelaku baru bisa diamankan pada hari minggu tanggal 16 Juli 2023, karena Pelaku sering berpindah-pindah tempat tinggal dan selalu bersembunyi,” beber Kapolres.

Dijelaskan, dalam proses pengembangan, Tim Buser sempat mencari pelaku di beberapa tempat, seperti di Kota Manado, Kotamobagu, Bitung dan Minahasa Tenggara.

Baca juga: Barang Jualan Milik Warga Talete 1 Dicuri, 3 Pelaku Diringkus Polsek Tomohon Tengah!

Saat di interogasi, Pelaku mengakui telah mencuri kendaraan sepeda motor yang terparkir di teras rumah yang ada di Kelurahan Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.

Pelaku mengakui, kendaraan yang dicurinya telah dijual di wilayah Tompaso Baru, Minsel. Tim Buser pun menuju ke lokasi yang dimaksud.

“Tim Buser berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua hasil pencurian yang dilakukan oleh Pelaku,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, modus dari Pelaku yakni mencari target kendaraan yang akan dicurinya dan diikuti sampai ke rumah yang ditargetkan.

“Kemudian, pada malam harinya saat kendaraan terparkir dan pemilik sudah tidur, Pelaku mencurinya dengan cara mematahkan stang setir dan membobol rumah kunci motor,” ungkap Kapolres.

Baca: Hubungan Asmara Korban dan Mertua Pelaku jadi Pemicu Warga Minahasa ‘Banjir’ Luka Tebasan

Setelah berhasil mencuri kendaraan roda dua tersebut, Pelaku kemudian menjual kendaraan, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam proses pencarian barang bukti, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. Akhirnya, Tim Buser menghadiahi ‘Tima Panas’ terhadap pelaku.

“Atas kejadian ini, Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP Sub 362 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” beber Kapolres.

Atas keberhasilan itu, Kapolres meminta kepada masyarakat Tomohon yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor, seperti yang ada di daftar barang bukti, agar bisa menghubungi Satuan Reskrim Polres Tomohon.

Barang bukti yang diamankan, yakni 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat Street warna Hitam Silver, 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat deluxe warna Hitam Biru Navy, 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Putih,

1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Abu-abu, 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Merah, 1 (Satu) Unit R.2 Honda Beat digital warna Hitam Hijau Navy.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *