Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Kejanggalan Muskot PMI Tomohon yang Digelar Ulang, Tak Sesuai AD/ART, hingga Wartawan Dilarang Meliput

Padahal, Muskot secara Sah sudah digelar pada 9 Maret 2023 lalu dan menetapkan Syerly Adelyn Sompotan sebagai Ketua PMI kota Tomohon periode 2023-2028.

Published

on

Syerly Adelyn Sompotan dan pengurus PMI Tomut di Muskot PMI Tomohon

TOMOHON, – Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Tomohon pada Jumat (16/6/2023) dinilai banyak kejanggalan.

Betapa tidak, Muskot yang dilaksanakan di Lantai 3 Mall Pelayanan Publik itu telah dilakukan 2 kali.

Parahnya juga, Muskot kali ini dinilai tidak sesuai aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Padahal, Muskot secara Sah sudah digelar pada 9 Maret 2023 lalu dan menetapkan Syerly Adelyn Sompotan (SAS) sebagai Ketua PMI periode 2023-2028.

Namun, Muskot kembali digelar dan diagendakan untuk menjadikan istri Wali kota Tomohon jadi Ketua PMI 2023-2028.

SAS mengungkap, kejadian ini membuat pihaknya ‘terzolimi’. Lantaran tindakan sewenang-wenang Caroll Senduk yang merupakan Pelindung PMI Tomohon.

“Kami merasa terzolimi, karena ada tindakan sewenang-wenang nya dari pelindung PMI Kota Tomohon,” ujar SAS.

SAS menegaskan, tidak ada musyawarah yang diulang. Kalau pun ada, itu namanya musyawarah luar biasa.

“Bukan musyawarah kota lagi. Ada peraturan organisasi yang mengatur, ketika akan ada musyawarah lagi, pengurus lama harus dibekukan dan harus ada Pelaksana Tugas (Plt),” tegasnya.

Berita terkait: Syerly Sompotan Kembali Terpilih Ketua PMI Tomohon 2023-2028, Lanjutkan Tugas Kemanusiaan

SAS menilai, Musyawarah Kota Ke-IV yang diulang ini sudah tidak sesuai aturan, bahkan banyak kejanggalan.

“Ya, diantaranya Istri Wali Kota yang dipaksakan untuk dicalonkan sebagai ketua PMI yang baru tidak berada di tempat Muskot. Selain itu, sebagian peserta pemilih tidak ada dan tidak terdaftar nomor keanggotaannya,” tutur Sompotan.

SAS juga menuturkan, kepengurusan Ketua PMI berakhir 23 Maret, tapi dalam jangka waktu 3 bulan diberi kesempatan untuk lakukan musyawarah.

Itu sebabnya, pada 9 Maret 2023 PMI Tomohon sudah menggelar Muskot. “Anehnya ada lagi musyawarah (Jumat 16/6), ada apa sebenarnya? Ada ‘kongkalikong’ antara Pemerintah Kota Tomohon dan PMI Provinsi,” sesalnya.

“Ini organisasi kemanusiaan, bukan organisasi politik. Masyarakat harus membuka mata melihat ini. Saya bertahan demi masyarakat Kota Tomohon,” ungkap Wakil Walikota Tomohon 2016-2021 itu.

Dibeberkannya juga, pihaknya sudah mengikuti semua keinginan Walikota Tomohon. Sehingga, ia menunda beberapa kali musyawarah kota.

Bahkan, sebelumnya, sudah ada audiensi dengan Walikota yang dihadiri oleh pengurus kota. “Dalam audiensi tersebut, bapak Walikota meminta agar istrinya dijadikan sebagai Ketua PMI Tomohon,” katanya.

Baca juga: Caroll Senduk Diduga “Lawan” Hasil Muskot IV PMI Tomohon yang Dimenangkan SAS

SAS menegaskan, pihaknya tidak menuruti permintaan itu. Karena, kata dia, kami ingin musyawarah ini berjalan dengan prosedur yang ada.

“Saya tidak memaksakan kehendak kepada seluruh pemegang hak suara. Mungkin mereka masih memilih saya, karena mereka tau siapa yang lebih berkompeten,” tuturnya.

“5 tahun saya mengabdi untuk PMI Tomohon, kami pernah tidak dapat dana hibah, saya menyewa kantor atau markas yang ada di depan Polsek Tomohon Tengah. Masyarakat lebih tau bahkan Tuhan yang tau pengabdian saya di Palang Merah Indonesia,” imbuh SAS.

Diwaktu yang sama, salah satu Ketua PMI Kecamatan juga mengakui, ia telah ditipu. Dirinya seakan dipaksa untuk menandatangani sebuah surat, dan diberikan uang Rp. 500.000.

“Surat yang di kirim ke provinsi beberapa waktu lalu yang menyatakan kami menuduh ibu SAS dan keberatan tingkah lakunya, itu tidak benar,” ungkap mantan tenaga kontrak itu.

Wartawan Dihadang ketika Hendak Meliput Muskot PMI Tomohon, Waketbid Advokasi PWI Sulut Buka Suara!

Disisi lain, larangan peliputan terjadi di kota Tomohon, dimana saat akan meliput keributan yang terjadi di Muskot PMI Kota Tomohon, Jumat (16/6/2023).

Sejumlah wartawan yang hendak meliput peristiwa yang digelar di lantai 3 mall pelayanan publik Pemkot Tomohon, dilarang meliput oleh panitia dan petugas Pol PP Pemkot Tomohon yang berjaga di pintu masuk.

“Sesuai arahan tegas dari panitia kalian wartawan tidak kami ijinkan meliput,” ungkap seorang panitia dan sejumlah oknum petugas Pol PP Pemkot Tomohon kepada sejumlah Wartawan yang hendak menerobos masuk kedalam ruangan Musyawarah.

Sontak saja larangan meliput peristiwa yang terjadi didalam gedung Pemkot Tomohon membuat para Wartawan yang meliput di Kota Tomohon ini merasa dirugikan.

Apalagi tugas Wartawan pekerjaannya adalah mencari dan menyusun berita, namun dihambat oleh mereka.

Awak media yang dimaksud, yakni Etzar Tulung Wartawan Timurtimes.com, Hendro Karundeng Wartawan Elektoral.id, Miky Ratag Wartawan Cahayamanadonews.com, Melki Karwur Wartawan SKH New Posko, dan Arthur Hansang Wartawan Redaksi Manado.com.

Mereka, ketika diwawancarai, menyesalkan tindakan menghambat kemerdekan pers yang dilakukan oleh panitia Musyawarah PMI Tomohon dan para oknum petugas Pol PP.

“Kami berencana akan membawa masalah ini ke rana hukum,” tutur awak media, seperti dilansir dalam ProNews.id

Padahal yang akan kami liput bukan kegiatan rapatnya, tapi kami mendengar ada suara keributan yang terjadi di dalam gedung mall pelayanan publik Pemkot Tomohon.

Dimana kami mendengar, ada suara teriakan Mantan Wakil Walikota Tomohon ibu Syerly Adelyn Sompotan (SAS) dari dalam gedung.

“sontak saja mendengar peristiwa keributan itu kami langsung bergegas untuk masuk mengambil gambar di dalam gedung, tapi kami dilarang untuk meliput peristiwa keributan itu,” ungkap Edzar, salah satu wartawan yang dihadang.

“Padahal momen penting inilah yang akan kami ambil, bukan musyawarah yang digelar tertutup,” imbuhnya.

“Kami sangat menyesalkan perlakuan panitia musyawarah PMI Tomohon dan Pol PP Pemkot Tomohon yang telah menghambat kemerdekaan pers,” ketus para Wartawan tersebut.

Kejadian ini, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Provinsi Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulut. Dirinya mengecam tindakan menghambat kemerdekaan Pers.

“Menghambat tugas pers sering dialami oleh wartawan, hal itu terjadi ketika wartawan akan meliput atau memotret kegaduhan atau keributan,” kata Wakil ketua PWI Sulut, Adrianus Robert Pusungunaung (ARP).

Dijabarkan ARP, bila merujuk ke Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal (2). “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum” jelasnya.

Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap menghambat ini merupakan bentuk menghalang-halangi tugas jurnalistik dan akan terancam pasal pidana.

Melarang wartawan meliput keributan atau kerusuhan di ruang sidang, ini adalah tindakan yang sangat melecehkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan perilaku yang baik.

Pada pasal 18 UU nomor 40 tahun 1999, menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

PWI Sulut juga mengecam tindakan pelarangan liputan yang dilakukan oleh Panitia Musyawarah PMI Tomohon dan para Oknum petugas Pol PP Kota Tomohon,

“juga mendukung masalah peristiwa pelarangan liputan ini untuk di bawa ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang,“ pungkas ARP.

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *