Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Kangkangi Aturan, Pansus LKPJ ‘Semprot’ Diskominfo Tomohon, MJLW: Ini APBD, Bukan Milik Pribadi!

Jumlah media yang kerja sama di 2022, sesuai perencanaan dianggarkan ada 80. Namun penerapannya hanya 54. Herannya, sempat muncul kekurangan anggaran.

Published

on

Suasana pembahasan LKPJ di Ruang Rapat DPRD Tomohon.

TOMOHON, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tomohon dinilai abaikan Peraturan Walikota (Perwako) soal mekanisme layanan media.

Hal itu terkuak ketika Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon saat pembahasan bersama Diskominfo, Rabu (12/4/2023).

Bertempat diruang Rapat DPRD Tomohon, Pansus mempertanyakan soal mekanismenya, Namun, jawaban Kepala Diskominfo Kota Tomohon Royke A Roeroe, SP., MAP membuat Pansus terbelalak.

Awalnya, Roeroe merespon, dasar kerja sama media adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2021, dan ada poin-poin persyaratan yang harus dipenuhi media atau perusahaan.

Namun, lebih lanjut, Diskominfo membeberkan, dalam penerapannya pihaknya menggunakan faktor non teknis terhadap perusahaan media.

Hal itu mengundang tanya dari Pansus LKPJ Walikota Tomohon Tahun 2022 yang diketuai Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW).

Wenur menegaskan, ini harus diluruskan karena anggaran yang digunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon, bukan milik pribadi.

‘’Ini uang negara yang digunakan untuk rakyat. Kalau ada aturan, gunakan itu, jangan gunakan yang tidak ada dalam aturan. Apalagi berkaitan dengan faktor suka atau tidak suka. Jangan hanya ikut perasaan,’’ tegas MJLW yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon.

Sementara soal jumlah media yang kerja sama tahun 2022, sesuai perencanaan yang dianggarkan ada 80. Namun penerapannya hanya 54. Herannya, sempat muncul kekurangan anggaran. Padahal, dalam penerapannya, jumlah media yang diakomodasi telah dikurangi.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Ladys F Turang SE mengatakan telah terjadi ketidaksesuaian dalam layanan hubungan media. Anggota Pansus lainnya Stanly Wuwung ST mempertanyakan tentang 26 media yang tidak diakomodasi oleh pihak Diskominfo.

‘’Apakah mereka tidak memenuhi syarat atau bagaimana? Apakah tidak lulus passing grade atau dinilai dari mana,’’ kata politisi Partai Hanura ini.

Personil Pansus LKPJ lainnya Ferdinand Mono Turang SSos meminta agar nilai advertorial untuk media disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Karena masih banyak media yang dihargai masih di bawah UMP. Padahal, kerja pers adalah kerja profesi yang layak disesuaikan dengan pekerjaan lainnya.

Untuk itu, pihak Pansus meminta kepada pihak Diskominfo untuk memasukkan data-data media yang diakomodasi dalam kerja sama dalam bentuk penayangan advertorial, harga advertorial untuk tiap media yang kerja sama serta berapa advertorial yang diperoleh masing-masing media tiap bulan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *