TOMOHON, – Reses merupakan kewajiban bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setiap tiga bulan sekali. Itu sebabnya, sebanyak 20 Legislator Tomohon rangkul masyarakat di puluhan kelurahan untuk menyerap Aspirasinya.
Anggota DPRD turun ke dapil nya untuk bertemu Konstituen, menjaring informasi , menghimpun seluruhnya untuk kemudian disalurkan.
Reses sendiri sebagaimana disampaikan dalam undang-undang menjadi salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai anggota DPRD untuk menyerap serta menghimpun setiap aspirasi dari masyarakat.
Untuk itu, pada Kamis, (22/12/2022), Anggota DPRD Kota Tomohon Christo Eman, SE gelar reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan I Tomohon Tengah, Tomohon Timur, Tomohon Barat.
Menyusul, diwaktu yang sama, Anggota DPRD Kota Tomohon Jenny Sompotan gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan II Tomohon Utara.
Selanjutnya, Anggota DPRD Kota Tomohon Priscilla Tumurang gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan III Tomohon Selatan.
Kemudian, Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung,ST gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan I Tomohon Tengah, Tomohon Timur, Tomohon Barat.
Selanjutnya, dihari yang sama, pada Kamis (22/12/2022), Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie Lengkong gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan III Tomohon Selatan.
Kemudian, Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang Melaksanakan Kunjungan dalam rangka Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan II Tomohon Utara.
Anggota DPRD Kota Tomohon selanjutnya, yakni Ladys F Turang, SE gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan I Tomohon Tengah, Tomohon Timur, Tomohon Barat.
Selanjutnya, pada Jumat, (23/12/2022) Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand M Turang, S.Sos gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan III Tomohon Selatan.
Dihari yang sama, Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah, SE gelar reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan III Tomohon Selatan
Anggota DPRD Kota Tomohon lainnya yang juga menggelar reses di dapil masing-masing, yakni Hudson D Bogia, Julianita Wongkar, B.Bus, M.Com, Santi Runtu Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Erens Kereh, AMKL.
Legislator DPRD Kota Tomohon selanjutnya Siane Samatara, SE, Cherly Mantiri, SH, Donald Pondaag, James Kojongian, ST, Ir. Miky J. L. Wenur, MAP, dan Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs. Jhony Runtuwene, juga menggelar reses di dapilnya.
Dihari terakhir, pada Sabtu, (24/12/2022) Anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan gelar Reses dalam masa Persidangan ketiga Tahun 2022 di daerah pemilihan II Tomohon Utara.
Masyarakat yang mengikuti, memberi aspirasi keritis dan langsung diresap oleh ke 20 Legislator DPRD kota Tomohon.
Sekertariat DPRD Tomohon Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah
TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) bagi puluhan kelurahan yang ada di dataran kaki gunung Lokon.
Hal itu berbuntut dari amanat Permendagri 120 tahun 2018 pasal 163 ayat 1, tentang penyebarluasan perda yang mewajibkan DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mengedukasi ke masyarakat.
Dalam kurun waktu 2 Hari, Pemerintah dan DPRD kota Tomohon berhasil merangkul puluhan masyarakat untuk memahami isi Perda, dari 12 hingga 13 December 2022.
Menjadi Narasumber, Anggota DPRD Kota Tomohon Christo B Eman, SE dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy H.M. Roeroe, SH,
Mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Paslaten satu & dua, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Stanly Wuwung, ST & Perancang Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Sendy H.M. Roeroe, SH.
Mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tara-Tara Satu, Woloan Satu Utara dan Talete Satu, Senin (12/12/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Bpk. Erens Kereh, AMKL dan Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tomohon Bpk. Fernando Supit.
Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman di Daerah Di Kelurahan Kinilow dan Kinilow Satu, Selasa (13/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon, Ibu Cherly Mantiri, SH dan Dinas Perumahan & Pemukiman Kota Tomohon Ibu Steva E. Y. Senduk, ST
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah di Kelurahan Paslaten Satu dan Dua.
Anggota DPRD Kota Tomohon Ladys Turang, SE & Dinas Perumahan & Pemukiman Kota Tomohon Sophia angow, SH.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kakaskasen, Selasa, (13/12/2022)
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy J. Sundah, SE. & Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon, Berny R. Mambu, SH, MH.
Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Tumatangtang, Pinaras, dan Walian Dua, Selasa (13/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ferdinand Turang, S.Sos & Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu, SH.,MH.
Sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Walian Satu, (13/12/2022).
Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Drs Johny Runtuwene DEA, & Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Berny Mambu,SH,MH
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kakaskasen Dua, Kakaskasen Tiga, Kakaskasen, Selasa (13/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Donald Pondaag & Dinas Perumahan & Pemukiman Kota Tomohon Sophia angow
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Kelurahan Kamasi, Selasa (13/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Toar Polakitan, SE & Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup John Kapoh
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Kinilow.
Sosialisasi Peraturan Daerah No.1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kelurahan Walian I dan Tondangouw.
Narasumber Anggota DPRD Kota Tomohon Noldie V. Lengkong & Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon John Kapoh, Rabu (13/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ir. Miky J.L. Wenur, MAP. & Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Tomohon Irene E.V. Podung, S.Pi, M.Si.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051 di Kecamatan Tomohon Selatan, Tomohon Tengah, Tomohon Utara, Senin (12/12/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Festival Bunga Internasional Tomohon di Kelurahan Kayawu.
Diedukasikan Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu Jenny Sompotan & Kapala Dinas Pariwisata Kota Tomohon Bpk. Judisthira Siwu, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Jimmy Wewengkang dan Kabid Penataan Perumahan Dinas Perumahan & Pemukiman Kota Tomohon Ibu Steva Senduk.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh di Kelurahan Kakaskasen dan Kakaskasen Tiga, Selasa (13/12/2022).
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2017 Tentang Pengendalian dan Penanganan Rabies di kelurahan Woloan Dua.
Jadi narasumber Anggota DPRD Kota Tomohn James Kojongian & Dinas Perternakan Kota Tomohon drh.Jhon Karundeng, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Hudson Bogia & Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tomohon Kabag Hukum Berny Mambu SH,MH.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah di Kelurahan Rurukan dan Rurukan Satu, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu Priscilla Tumurang SS & Kepala Dinas Perlindungan Anak Kota Tomohon Dokter Olga Karinda Mkes.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kota Layak Anak Di Kelurahan Tumatangtang dan Lahendong, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu. Julianita S.C Wongkar, B.Bus, M.Comm. & Sekretaris Badan Penelitian Dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Ibu. Ingrid J.F Palit SPT, MM
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 di Kelurahan Tinoor Satu Dan Tinoor Dua. Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon Ibu. Siane Samatara, SE. & Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Tomohon Bpk. O.D.S. Mandagi, MAP.
Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Talete Satu dan Talete Dua, Senin (12/12/2022).
Anggota DPRD Kota Tomohon ibu Santi Runtu, & Kabid bidang kemitraan Pariwisata Kota Tomohon ibu Olivia Pondaag.
Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2016 tentang Festival Bunga International Tomohon di kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga, Senin (12/12/2022).
Suasana pelaksanaan vaksinasi massal di kantor DPRD Kota Tomohon
TOMOHON, – Dalam rangka mendukung Pemerintah Kota Tomohon dalam upaya penanganan Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Tomohon memfasilitasi pelaksanaan Vaksinasi Massal.
Vaksinasi terhada masyarakat tersebut dilaksanakan DPRD bekerja sama dengan Dinas Kesehatan di Kantor DPRD Kota Tomohon, 13-15 Juli 2021.
Suasana pelaksanaan vaksinasi masall di kantor DPRD Tomohon
Pelaksanaan vaksinasi ini adalah sebagai upaya DPRD Kota Tomohon untuk memback up Pemerintah Kota, dalam upaya percepatan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat sebagaimana yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Tampak, Ketua DPRD Kota Tomohon memantau pelaksanaan vaksinasi
Ketua DPRD Kota Tomohon Djemmy Sundah SE berharap, pelaksanaan vaksinasi massal ini bisa mempercepat upaya pemerintah Kota Tomohon, untuk menaikan presentasi populasi yang sudah mendapat vaksin sehingga terbentuk kekebalan komunal untuk menghadapi pandemi COVID-19 bagi masyarakat Kota Tomohon.
“Kami DPRD Kota Tomohon mendukung penuh program vaksinasi. Makanya saat ini, kami memfasilitasi pelaksanaan vaksinasi ini,” ungkap Djemmy Sundah, saat meninjau langsung pelaksanaan vaksinasi massal Covid-19 yang dilaksanakan di kantor DPRD Kota Tomohon, Selasa (13/7/2021).
Jalannya vaksinasi di DPRD Kota Tomohon
Setiap peserta yang akan menerima vaksin harus membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk peserta umur 12-17 Tahun dan harus mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak.
Terpantau hari ini yang sudah menerima vaksin mencapai 306 sasaran penerima vaksin sesuai data dari tim vaksinasi dari RSUD Anugerah.
Petugas kesehatan nampak sibuk dalam pelaksanaan vaksinasi
Dalam kegiatan vaksinasi ini dihadiri oleh Plt. kepala dinas Kesehatan Kota Tomohon dr. Olga Karinda, Kasat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar dan Lurah Kelurahan Lansot ibu Henny Sundah Bororing.
TOMOHON,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan rapat paripurna, Senin (14/6/2021), di Ruang Sidang Kantor DPRD Tomohon.
Suasana pelaksanaan rapat paripurna
Paripurna tersebut dalam rangka mendengarkan pemandangan umum fraksi fraksi, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Apbd TA 2020 Kota Tomohon.
Anggota DPRD Tomohon Ladys Turang membacakan pemandangan umum fraksi Golkar.
Rapat Paripurna ini, dipimpin oleh ketua DPRD Djemmy Sundah SE, didampingi Wakil Ketua Drs Johny Runtuwene dan Erens Kereh, AMKL dan dihadiri oleh para Anggota DPRD.
Anggota DPRD Tomohon Hudson Bogia membacakan pemandangan umum fraksi PDIP.
Dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi di DPRD Kota Tomohon, menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kota Tomohon untuk dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri membacakan pemandangan umum fraksi Resnur.
Hadir dalam Rapat Paripurna Walikota Tomohon Caroll Senduk SH, Wakil Walikota Wenny Lumentut SE, jajaran pemerintah Kota Tomohon serta para Anggota DPRD.