Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Kristo Eman Beri Edukasi tentang Perda Nomor 2 Tahun 2019 Bagi Masyarakat Paslaten

Published

on

Kristo Eman ketika mensosialisasikan tata cara pembentukan Perda

TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2019 tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah, bagi masyarakat Paslaten 1 dan 2, Selasa (22/11/2022).

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Kristo Eman, SE sebagai narasumber menjelaskan, perda ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat 3 dan pasal 17 Permendagri No 80 Tahun 15 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri no 120 Tahun 2018 tentang pembentukan hukum produk daerah, perlu menetapkan perda tentang cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah,” jelas Kristo.

Pembuatan Perda ini, kata Kristo, harus sesuai tahapan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan, serta penyebarluasan.

Program pembentukan perda yang selanjutnya, lanjut dia, disebut Propemperda, yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan perda.

“Ya, propemperda ini disusun secara terencana, terarah, terpadu, dan sistematis,” pungkas Kristo.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *