Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Chyntia Wongkar ‘Asupi’ Masyarakat Tinoor 1 dan 2 Terkait Perda Ketertiban Umum

Published

on

Kegiatan sosialisasi perda bagi masyarakat Tinoor Satu dan Dua

TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum bagi masyarakat Kelurahan Tinoor 1, dan Tinoor 2, Selasa (08/11/2022).

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Tomohon Chyntia Wongkar, mengatakan peraturan daerah (perda) adalah bentuk produk hukum tertinggi yang mengikat pemerintah dan rakyatnya dalam sebuah wilayah kedaerahan untuk memberikan kekuatan hukum dan kepastian hukum bagi pemerintah.

“Ya, dalam Perda ini secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan dan dirumus ke dalam isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan menjadi peraturan daerah yang memiliki daya laku di masyarakat,” terang Wongkar.

Dimana, lanjut dia, disebutkan bahwa ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman utama yang mengatur secara khusus penyelenggaraan ketetapan umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif.

Kemudian, kata Wongkar, dalam pelaksanaan Sosialisasi peraturan daerah ini bertujuan untuk menyebarluaskan perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum.

“Sebagaimana amanat Peraturan Menteri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 163 ayat 1 disebutkan bahwa, penyebarluasan perda yang telah diundangkan dilakukan bersama dengan pemerintah daerah dan DPRD,” jelasnya.

“Diharapkan kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini,” pintanya.

Dirinya juga berpesan, Masyarakat untuk tidak sungkan dalam bertanya kepada narasumber apabila ada hal yang kurang dipahami.

“Ya, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perda ini bersama sama untuk membangun Kota Tomohon,” pungkas Wongkar.

Sementara, Kasat Pol PP Toar Pandeirot, S.pd MM, yang juga sebagai narasumber berharap, Masyarakat ikut bekerjasama dengan aparat dalam penegakan perda tentang ketertiban umum.

“Penting bagi kita untuk bekerja dalam melakukan pemantauan terkait penegakan perda ini. Jadi, mari kita saling mengingatkan jika ada warga yang melanggar, ataupun mensosialisasikan perda ini bagi yang belum paham,” pintanya.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *