Connect with us

Berita Terkini

Pentingnya ‘Asupan’ Ilmu Perda Lingkungan Hidup, Cermat Rangkul Warga Tomohon Timur

Pelestarian lingkungan hidup juga, jadi strategi yang tepat. Pasalnya, pengaruh lingkungan hidup sangat berdampak pada perkembangan ekonomi.

Published

on

Sosialisasi Perda RPPLH oleh Cherly Mantiri SH

TOMOHON, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2022, bagi masyarakat Paslaten I, Paslaten II, Rurukan dan Kumelembuai.

Bertempat di kediamannya, sebagai narasumber, Anggota DPRD Cherly Mantiri, SH rangkul sebagian masyarakat Tomohon Timur, guna menguasai Perda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021-2051.

Dirinya menyebut, pengetahuan tentang isi perda ini wajib dipahami dan dilaksanakan. Ini tentunya merupakan upaya dalam melestarikan lingkungan hidup, apalagi dalam perkembangan Globalisasi.

Pelestarian lingkungan hidup juga, jadi strategi yang tepat. Pasalnya, pengaruh lingkungan hidup sangat berdampak pada perkembangan ekonomi.

Itu sebabnya, DPRD Tomohon bersama pemerintah kota menerbitkan dan mensosialisasikan perda ini untuk jadi asupan ilmu masyarakat.

“Ya, setiap warga negara berhak dan wajib untuk melestarikan Lingkungan Hidup guna keberlangsungan hidup anak cucu dikemudian hari” terang Cermat, sapaan akrab Cherly Mantiri, Selasa (25/10/2020).

Sehingga, dengan dibentuknya perda ini diharapkan menjadi pijakan hukum dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jhon Kapoh, SS, M.Si yang tampil sebagai narasumber menegaskan, pihaknya akan terus berupaya dalam melestarikan lingkungan hidup.

“Tentu dengan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat, Kota tercinta kita ini akan tetap terjaga ketahanan lingkungan hidup, yang tentu sangat menguntungkan bagi masyarakat,” tuturnya.

Dari pemantauan media ini, masyarakat berbangga dengan sosialisasi perda tentang lingkungan hidup. Apalagi, sebagian besar masyarakat yang tentu berprofesi sebagai petani.

Para peserta sosialisasi menilai, perda ini penting untuk dipahami. Karena, dengan melestarikan Lingkungan Hidup, dapat memperkaya ketersediaan air, dan tentu menjadi sarang udara segar.

Disamping itu, kepala bagian persidangan dan perundang-undangan Nyoman Nirmala, SH mengapresiasi keaktifan masyarakat dalam mengemukakan pertanyaan dan aspirasi yang dinilainya kritis.

“Perkembangan masyarakat sangat terasa. Buktinya, selama sosialisasi Perda ini, masyarakat lebih aktiv dan kritis dalam mengemukakan pendapat,” ujarnya.

Kami berharap, kata dia (Nyoman-red) peseta dapat mensosialisasikan lagi perda ini bagi masyarakat lain, baik saudara, kerabat, dan masyarakat lainnya.

Ichad Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *