Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Cherly Mantiri Bekali Masyarakat Paslaten Satu Tentang Perda APBD 2021

Published

on

Sosialisasi di Kelurahan Paslaten oleh Cherly Mantiri dan Gerardus Mogi, terkait Perda No 7 Tahun 2021 tentang APBD

TOMOHON, – Anggota DPRD Tomohon Cherly Mantiri mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 di Kelurahan Paslaten Satu, Tomohon Tengah.

Pada kesempatan itu, Cherly sapaan akrab Cermat menegaskan, terkait ditetapkan perda ini, tentu melalui hasil persetujuan pemerintah daerah dengan DPRD.

“Ya, jadi bukan hanya keputusan pemerintah tapi dimasukan ke DPRD Tomohon buntuk dibahas bersama,” tegas Cermat, Senin (13/6/22).

Perda ini dihasilkan juga lewat kegiatan yang ada di tiap-tiap kelurahan yang menyangkut APBD. “Seperti hasil musrembang, dengan menyerap aspirasi masyarakat di kelurahan dan berkembang ke musrembang Kecamatan, Kota, dan dibuat perencanaan anggaran,” tuturnya.

“Kami (DPRD Tomohon) adalah perwakilan dari bapak dan ibu sekalian, setiap aspirasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” imbuh Cermat.

Kegiatan ini juga, lanjut Cermat, merupakan bagian dari pokok pikiran DPRD yang memuat tentang hasil dari reses yang dilakukan anggota DPRD.

“Reses yang dimaksud seperti turun lapangan untuk menemui masyarakat dan menanyakan kebutuhannya,” beber politisi partai Nasdem itu.

Cermat berharap, kepada peserta, kiranya dapat menyebarkan informasi ini kepada masyarakat kota Tomohon tentang perda nomor 7 tentang APBD.

“Ini penting, masyarakat harus tahu penganggaran yang ada di kota Tomohon. Karena juga menjadi kewajiban masyarakat untuk memantau setiap penganggaran,” ketusnya.

Senada, Kepala Badan Keuangan Kota Tomohon Gerardus Mogi yang juga menjadi narasumber mengungkap, perda ini menjadi dasar pemerintah daerah dalam melaksanakan proses pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

“Ya, Ini adalah dokumen yang menjadi dasar proses pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkap Mogi sembari memegang dokumen perda APBD.

Perda APBD ini, kata Mogi, disusun oleh Pemerintah daerah dan dibahas bersama badan anggaran, selanjutnya ada pembahasan bersama SKPD, dan ditetapkan lewat rapat paripurna.

“Ya, lewat paripurna, dan diberi kesempatan setiap fraksi untuk menyatakan pendapat. Setelah itu disepakati, baru ditandatangani, dan akhirnya resmi menjadi dokumen berbadan hukum,” beber Mogi.

Perlu diketahui, penyusunan perda sepenting ini tidak sembarang. “Ini menyangkut kemajuan hingga kesejahteraan masyarakat, khususnya di Kota Tomohon,” pungkasnya.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *