Connect with us

Hukum dan Kriminal

Sediakan Sajam untuk Jaga Wanita “MiChat” di Tomohon, Pria Paal 2 Dibekuk TEKAB 35!

Saat itu TEKAB 35 mendapati Satu orang laki-laki dan Tiga orang perempuan yang berasal dari Kota Manado yang sedang duduk santai di dalam kamar tersebut.

Published

on

TEKAB 35 ketika mengamankan pelaku ke Polres Tomohon

TOMOHON, – Tanda awas bagi lelaki hidung belang yang sering belanja ‘Kupu-kupu malam’ lewat aplikasi “MiChat”.

Pasalnya, pada Kamis (15/9/2022) TEKAB 35 Polres Tomohon meringkus pria AP alias Aldo (24) diduga sediakan Senjata Tajam (Sajam) bagi konsumen yang tak membayar.

Pria yang diduga berperan sebagai ‘Mucikari’ itu diamankan TEKAB 35 dibawa pimpinan Yanny Watung, ketika sedang duduk santai bersama 3 Wanita.

Kapolres Tomohon melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni menjelaskan, penangkapan ini bermula saat TEKAB 35 lakukan pemeriksaan di salah satu Kost-Kosan di Kel. Talete 1, kota Tomohon.

“Ya, pada Kamis (15/9), sekira pukul 23.30 Wita TEKAB 35 melakukan pemeriksaan di salah satu Kamar yang di Curigai sebagai Tempat Prostitusi Online lewat aplikasi MiChat,” beber Goni.

Saat itu TEKAB 35 mendapati Satu orang laki-laki dan Tiga orang perempuan yang berasal dari Kota Manado yang sedang duduk santai di dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, kata Goni, Team mendapati sebuah Sajam jenis pisau (Badik) yang di sembunyikan di atas lemari yang ada di dalam kamar itu.

“Setelah mendapati sajam jenis badik itu, Team langsung melakukan introgasi terhadap penghuni Kamar,” ujarnya.

Tak lama, Lelaki yang berada di kamar tersebut mengakui pisau jenis Badik itu miliknya, yang di ambil di Rumahnya Kec. Paal Dua.

Pelaku mengaku, senjata tajam tersebut untuk menjaga diri serta menjaga Perempuang-perempuan yang di jualnya.

“Ya, sajam itu diperuntukkan bagi konsumen yang sering tidak mau membayar jasa Perempuan setalah melakukan hubungan badan,” pungkas Goni.

Atas kejadian itu, TEKAB 35 menggiring pelaku bersama barang bukti berupa sajam ke Mako Polres Tomohon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk diketahui, Pelaku merupakan Residivis kasus yang sama pada Tahun 2016 di Kota Manado, dan sempat menjalani Hukuman selama 1 Tahun Penjara.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *