Connect with us

Hukum dan Kriminal

Serem! Dalam Sehari, TEKAB 35 Tangkap 2 Pelaku ‘Cabul’. Kali ini, Gadis 17 Tahun di Tomsel…

TEKAB 35 kembali menangkap kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang terjadi di Tomohon Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (08/9/2022).

Published

on

Pelaku ketika diamankan di Mapolres Tomohon

TOMOHON, – Marak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur terjadi berulang-ulang kali di kota Tomohon.

Sebelumnya, pada Kamis (08/9/2022) pukul 14:30 siang tadi, Team anti bandit (TEKAB) 35 meringkus pria Tomohon utara lantaran menyetubuhi gadis belia 13 Tahun.

Hanya berselang beberapa jam saja, TEKAB 35 kembali menangkap kasus kekerasan seksual terhadap anak, yang terjadi di Tomohon Selatan, Sulawesi Utara (Sulut) pada Kamis (08/9/2022), Pukul 23:30, Malam tadi.

Adalah “Putri” (Nama samaran) gadis polos berusia 17 Tahun, diperkosa pria AM (20) asal Tomohon Selatan. Korban mengakui, pelaku telah berulang kali menyetubuhinya, bahkan sejak bulan Juli 2022.

Baca juga: Lagi, Gadis 13 Tahun Diperkosa Pria Tomohon Utara, Pelaku Dibekuk TEKAB 35!

Kapolres Tomohon, melalui Kasie Humas AKP Hanny Goni menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Orangtua korban merasa curiga terhadap anaknya yang tidak pulang ke rumah semenjak Selasa (06/9/2022).

Diketahui, korban yang masih duduk di bangku SMA itu berasal dari Tombariri, dan sudah 3 hari tak kunjung pulang ke rumah.

Kemudian pada, kemarin, kamis (08/9) Orangtua korban mendapat informasi, anaknya berada di area Tomohon Selatan, tepatnya di rumah kediaman pelaku.

Dari Informasi yang diterima, menurut keterangan korban, dirinya keluar dari rumah dan pergi ke rumah temannya di Tombariri Timur.

Esoknya, Rabu (07/9), pelaku menjemput korban untuk pergi ke rumah pelaku di Tomohon Selatan. Setiba di lokasi, pelaku berkata kepada korban untuk beristirahat di rumahnya.

Saat itu, pelaku menjalankan aksinya. Bahkan menurut korban, pelaku sudah beberapa kali melakukan persetubuhan terhadapnya, dan dimulai sejak bulan Juli 2022, dan terakhir di lakukan pada tanggal 7 September 2022.

“Korban mengakui, pertama kali di setubuhi, pelaku melakukan dengan cara memaksa melepaskan (maaf) celana korban,” tutur Goni.

Menerima laporan tersebut, pada hari Kamis (08/9) Pukul 23.30 Wita, berdasarkan LP/B/452/IX/2022/Sulut/SPKT/Res-Tmhn  Team langsung melakukan pengembangan terhadap kasus Tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Team langsung bergerak ke rumah dari terduga tersangka AM di Tomohon Selatan. Sesampainya di lokasi, pelaku tidak berada di rumah. Team pun melakukan lidik dan penyisiran di daerah tempat tinggal pelaku.

TEKAB 35 mengetahui pelaku sedang keluar jalan-jalan dengan korban. Team pun menunggu di sekitar rumah pelaku. Tak lama, terduga tersangka bersama dengan korban kembali ke rumah pelaku.

Team pun langsung mengamankan terduga tersangka bersama korban dan langsung menggiring pelaku Ke Mako Polres Tomohon untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya.

Richard Ering

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *