Nasib ‘Pahit’ Pedagang Pasar Wilken, yang Bikin Walikota Tomohon Disomasi!
Pasalnya, Pedagang Pasar Wilken yang menempati lahan milik pribadi warga dan diijinkan berjualan dengan menyewa lahan tersebut, malah digusur pemerintah kota.
TOMOHON, – Terobosan Pemerintah Kota Tomohon dibawa pimpinan Caroll Senduk, SH ketika melakukan penggusuran lahan dagangan di pasar Wilken dinilai mengusik rasa kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, Pedagang Pasar Wilken yang menempati lahan milik pribadi warga dan diijinkan berjualan dengan menyewa lahan tersebut, malah digusur pemerintah kota.
Hal itu dilakukan Pemerintah Kota dengan alasan sedang melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum.
Para pedagang buah di Pasar Tomohon itu pun mendapatkan bantuan hukum dari Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH tanpa dibayar dan tidak dikenakan biaya apapun selama dalam proses hukum.
Yosadi, yang adalah Wakil Sekjen DPP Peradi Pergerakan itu menjelaskan, perlakuan pemerintah dalam hal ini Walikota Tomohon Caroll J Senduk, SH telah mengusik rasa kemanusiaan dan HAM pedagang pasar Wilken Tomohon.
“Ya, tindakan Pemerintah Kota Tomohon melalui PD Pasar Kota Tomohon dan Satpol PP Kota Tomohon adalah Tindakan tidak berperikemanusiaan,” ungkap Yosadi, yang juga Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Korordinator Wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng itu, Senin (05/9/22).
Padahal, Yosadi mengungkap, mereka taat terhadap aturan dan melakukan hal-hal yang diminta PD Pasar dan pemerintah Kelurahan seperti membayar retribusi sampah dan keamanan.
Namun, lanjut dia, para pedagang ini mendapatkan kenyataan pahit. “Tempat dagangan mereka di bongkar paksa dalam dua kali peristiwa yakni pada Hari Jumat, 20 Mei 2022 dan kedua pada hari Jumat, 26 Agustus 2022,” tutur Yosadi.
“Pemerintah hanya beralasan karena melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon tentang Ketertiban Umum,” imbuhnya, kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di Alang-alang Cafe.
Dimasa kesulitan ekonomi dan situasi pandemi, serta keuntungan penjualan yang tidak begitu banyak, mereka para pedagang hanya ingin berjualan demi menghidupi keluarganya.
Belum lagi, kata Yosadi, biaya untuk menyekolahkan anak-anak dan cucunya, biaya makan minum sehari- hari dan kebutuhan lain ditengah sulitnya perekonomian.
“Tindakan Pemerintah Kota Tomohon melalui PD Pasar Kota Tomohon dan Satpol PP Kota Tomohon adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Apalagi, sebagaian besar pedagang sudah lanjut usianya,” ketusnya.
Modal Pedagang Pasar Wilken ‘Sekarat’, Pasca Digusur
Lebih tersentuh lagi, ketika para pedangang mengakui, untuk modal jualan sering berhutang ke koperasi dan lain-lain. Kini, modal mereka habis, bahan jualan buah-buahan membusuk bahkan ada yang disita oleh PD Pasar Tomohon.
Parahnya lagi, Ketika mereka (Pedagang- red) diminta untuk mengatur tempat jualan. “Para pedagang mengeluarkan biaya besar walau berhutang, hanya untuk membeli seng, papan, triplex hingga bambu dll,” ucap sesal Kuasa Hukum yang pro rakyat itu.
“Kasihan, para pedagang tidak tahu lagi harus bagaimana membayar hutang dan tidak bisa berjualan lagi,” lanjutnya.
Sementara, relokasi yang dijanjikan PD Pasar malah membuat mereka semakin sengsara, karena lapak yang disediakan justru milik orang lain yang membuat mereka kembali terusir dan tidak bisa jualan.
Oleh sebab itu, kata Yosadi, selaku kuasa hukum, dan atas nama para pedagang buah di Pasar Tomohon akan mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kota Tomohon dalam hal ini Walikota Tomohon.
Walikota Tomohon Dituntut! Diberi Waktu 7 Hari untuk Ditanggapi
Para pedagang bersepakat untuk melayangkan surat tuntutan terhadap Pemerintah Kota Tomohon, dalam hal ini Walikota Caroll Senduk, SH. Tuntutan yang diajukan berisi:
Memecat dan memberhentikan Dirut PD Pasar Tomohon beserta beberapa orang oknum PD Pasar yang tidak berperi kemanusiaan, melakukan Tindakan melanggar hukum, arogan dan tidak taat hukum yang telah menyengsarakan rakyat terutama para pedagang buah di pasar Beriman Tomohon.
Merelokasi Kembali para pedagang buah tersebut ditempatnya semula tempat mereka berdagang di lahan milik pribadi dekat pasar yang justru telah diijinkan oleh pemilik lahan demi alasan kemanusiaan.
Pemerintah Kota Tomohon memberikan ganti rugi terhadap para pedagang buah di pasar Beriman Tomohon atas kerusakan dan kerugian yang dialami oleh para pedagang tersebut secara proporsional dan bertanggungjawab.
Yosadi menegaskan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum, jika dalam 7 Hari Pemerintah Kota tidak merespon atau tidak mengindahkan bila mana surat Somasi dilayangkan.
“Apalagi, tanpa adanya jawaban dan tindakan sebagaimana isi tuntutan,” pungkasnya.
Pingback: Terkait Somasi dari Puluhan Pedagang Buah, PD Pasar Tomohon Angkat Bicara! » BACA BERITA