TOMOHON, – Anggota DPRD Tomohon Priscilla Tumurang, Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2021, tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Bertempat di Aula GSG Syaloom, Sabtu (12/02/2021), Priscilla Tumurang merangkul sejumlah masyarakat Tumatangtang untuk menaati peraturan daerah tentang disiplin protokol kesehatan.
Kota Tomohon dikenal dengan kota parawisata yang semakin berkembang. Namun, kota tercinta kita ini juga terancam dengan berkembangnya Covid-19.
“Tomohon merupakan daerah yang Covid-19 cukup tinggi. Sehingga membutuhkan upaya untuk menangani kasus ini dengan cepat,” ucap Tumurang.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah melakukan berbagai upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19, dengan diterapkannya perda Nomor 1 Tahun 2021.
Sebelumnya, pemerintah melakukan berbagai cara untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Seperti melakukan sweeping bagi yang tidak pakai masker, serta yang berkerumun di tempat umum,” tuturnya.
Tapi, kata Tumurang, masih banyak yang melanggar protokol kesehatan, meski telah diberikan sanksi teguran dan administrasi.
“Untuk itu, atas inisiatif dari seluruh anggota DPRD kota Tomohon, setelah melewati berbagai mekanisme, akhirnya ditetapkanlah perda No 1 Tahun 2021, tentang disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ketus Tumurang.
Dengan perda ini, siapapun yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi tegas seperti sanksi pidana ataupun denda.
“Jadi berbeda dengan yang lama hanya berupa teguran. Dan setelah disahkannya perda ini, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana bahkan dapat dikenakan denda sebesar 200 ribu jika dilakukan pelanggaran secara berulang-ulang,” tegas Tumurang.
Jadi, lanjut dia (Tumurang-red), saya berharap masyarakat kota Tomohon khususnya kelurahan Tumatangtang, dapat mematuhi perda ini agar kita dijauhi oleh virus non alam ini.
“Teruskanlah sosialisasi ini ke keluarga, teman hingga sanak saudara, agar mereka bisa tahu bahwa Kota Tomohon memiliki perda disiplin protokol kesehatan,” tuturnya.
Dia juga berpesan agar masyarakat tetap jaga kesehatan, dan tetap mematuhi protokol kesehatan seperti 5M. “Dan tentu yang terpenting ialah berdoa agar pandemi ini cepat berakhir,” beber Anggota DPRD fraksi Partai Golkar itu.
“Perda ini dibuat bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi ini demi keselamatan masyarakat agar terhindar dari virus Covid-19,” tukas Tumurang.
Richard Ering