Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Sosialisasikan Perda Sistem Penerimaan Pajak Secara Online, Wenur: Memudahkan Masyarakat

Published

on

MJLW bersama sejumlah Narasumber

TOMOHON, – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir Miky J.L Wenur MAP (MJLW) sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online.

Kegiatan ini, disemasikan kepada masyarakat Kelurahan Uluindano dan Walian, pada Senin (13/12/2021).

Proses berjalannya sosialisasi Perda No 1 tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Online

Wenur jelaskan, sosialisasi ini merupakan hal terpenting untuk diikuti. “Masyarakat harus tahu terkait perda ini. Tentu dengan hadirnya perda Nomor 1 Tahun 2018 ini dapat memudahkan masyarakat untuk wajib pajak,” terang Wenur.

BACA JUGA: Sosialisasikan Perda Kota Layak Anak, Tumurang: Jaga dan Lindungi Anak Kita!

Dilontarkannya pula, perda ini, merupakan perda yang mengikuti perkembangan zaman, sehingga masyarakat dengan mudah melakukan tanggung jawabnya terkait wajib pajak.

“Jika ada kesibukan di rumah ataupun di tempat kerja, tidak menjadi halangan bagi kita untuk wajib pajak, karena sudah ada versi onlinenya,” tutur Wenur.

MJLW bersama Narasumber dari Dinas Terkait

“Beda dengan waktu lalu, kita masih melakukan wajib pajak secara manual. Tapi sekarang sudah bisa online,” imbuhnya.

Tak hanya itu, Wenur meyakini dengan kehadiran perda terkait Sistem Penerimaan Pajak Secara Online ini, masyarakat Kedepan tidak perlu mengantri terlalu lama untuk membayar dan melapor pajak.

“Untuk itu, saya harap, Masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan tepat, karena ini adalah kewajiban kita,” tukas Ketua Komisi III DPRD Kota Tomohon.

R.E

Gambar Tomohon
Gambar Tomohon
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *