TOMOHON, – Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak (KLA) menjadi topik pembahasan dalam sosialisasi oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Priscilla Tumurang.
Pada, Selasa (23/11/2021), Anggota DPRD Tomohon fraksi Partai Golkar, Priscilla Tumurang, semasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak, di kelurahan Tumatangtang.
Anggota Dewan yang dikenal dekat dengan masyarakat itu menjelaskan ditetapkannya perda ini dalam rangka mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu menjamin pemenuhan Hak Anak di Daerah.
“Perda ini juga dapat menjamin terpenuhinya Hak Anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” jelas Tumurang.
Perda ini, lanjut Tumurang, dapat melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, Penelantaran dan perlakukan salah.
“Selain itu juga demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera,” tutur Tumurang.
“Besar harapan saya, bagi masyarakat kelurahan Tumatangtang dapat melindungi serta menjaga anak. Karena anak adalah generasi penerus bangsa,” pungkasnya.
Ikut serta dalam sosialisasi, jajaran DPRD Tomohon, serta masyarakat kelurahan Tumatangtang.