TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon sosialisasi peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Sampah, bagi masyarakat Pangolombian dan Tondangow.
Dari pemantauan media ini, sosialisasi yang dilaksanakan di Sixteen Caffe and Resto, dibuka langsung oleh Kabag Hukum Sekretariat DPRD Tomohon Nyoman Yosi Andhika Nirmala SH, dengan narasumber anggota DPRD Tomohon Noldy Lengkong.
Pada kesempatan itu, Noldy mengatakan sosialisasi ini melewati berbagai tahapan yang harus dijalankan DPRD, sebelum menjadi satu perda.
Rencana perda ini, merupakan inisiatif komisi 3 DPRD Tomohon. Lantaran, sampah menjadi masalah yang sering kita lihat setiap hari.
“Tak hanya merusak lingkungan, melainkan dapat menularkan masalah kesehatan apalagi dengan jumlah yang banyak,” ungkap Politisi Partai Demokrat Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu, Senin (7/8/2023).
Tapi, jika dikelola dengan baik, kata Lengkong, sampah akan sangat berguna dan menguntungkan untuk perekonomian masyarakat.
“Sampah kita rubah menjadi sesuatu yang akrab dan berguna untuk kita. Kalo sampah itu dibiarkan dan tidak dikelola, dapat menjadi penyakit untuk masyarakat,” ketusnya.
Oleh sebab itu, perda ini miliki strategi pengelolaan sampah. Bahkan, kata dia, ada reward dan penghargaan bagi masyarakat yang mendukung dan aktif dalam pengelolaan sampah.
Dari Sosialisasi ini, Lengkong meminta masukan dan usulan dari masyarakat untuk memperdalam lagi isi perda ini.
“Ya, kita kumpulkan poin-poinnya, dan kami sebagai wakil rakyat siap menjembatani segala aspirasi masyarakat tentang Perda ini,” pintanya.
“Dengan begitu, kita akan nikmat lingkungan yang sehat, ketika sampah berhasil dikelola, dan di daur ulang untuk kebutuhan kita,” tukasnya.
Sementara, Cherly Mantiri, SH yang juga tampil sebagai Narasumber memaparkan, Strategi Pengurangan Sampah bagi masyarakat.
“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” terang Chermat, sapaan akrabnya.
Dirinya menyebut, pembatasan timbulan sampah sendiri dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi target pengurangan sampah secara bertahap dan jangka waktu tertentu.
“Ada juga penerapan teknologi yang ramah lingkungan, lebel produk yang ramah lingkungan, dan kegiatan menggunakan ulang dan mendaur ulang, hingga pemasaran daur ulang,” jelasnya.
“Dalam pendauran ulang sampah akan lebih muda jika menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam,” tutur Chermat.
Terpantau, proses berjalannya sosialisasi, penambahan armada pengangkutan sampah jadi masukan sebagai peserta.
Pasalnya, warga sesalkan masih da sampah yang tak sempat terangkut. Masukan itu terjawab, kedua narasumber dari DPRD Tomohon menyebut akan berupaya mendorong dinas terkait, akan hal itu.
Chermat saat itu meminta masyarakat untuk sediakan kamera untuk memotret pelanggar atau rakyat yang membuang sampah. “Pasti ada reward dan penghargaan,” singkatnya menutup stetmen.