TOMOHON, – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, disosialisasikan Sekretariat DPRD Kota Tomohon di Kelurahan Kinilow Satu, Jumat Februari 2022.
Sekretaris DPRD Fransiskus Lantang SSTP, membuka kegiatan sosialisasi Perda ini, yang diwakili oleh Kepala Bagian Umum Caroline Mongowal.
Anggota DPRD Toar Polakitan SE, mengatakan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang dibuat oleh Pemerintah Kota Tomohon. “Ini sangat bermanfaat buat masyarakat,” jelas Polakitan.
Setiap masyarakat, kata Toar, harus mendapatkan hak untuk menikmati udara yang bersih dan sehat, dan memberikan perlindungan bagi setiap orang terhadap paparan asap rokok orang lain.
“Perda ini berguna untuk mencegah para perokok pemula, dan melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung,” ketus Polakitan yang adalah Narasumber dalam Sosialisasi ini.
Hadir juga sebagai Narasumber Plt Kadis Kesehatan dr. Olga Karinda serta perwakilan masyarakat sebanyak 50 orang.
Richard Ering