TOMOHON, – Lagi-lagi Satuan ResNarkoba Polres Tomohon dibawa pimpinan IPTU Juddy Alie Juddy Alie, S.Sos berhasil gagalkan penjualan obat terlarang, jenis Trihexyphenidyl.
Kali ini, Pria berinisial SK, diduga mengedarkan 253 butir Trihexyphenidyl. Aksi itu digagalkan Res Narkoba Polres Tomohon di Cafe Makatana, Tomohon Tengah, Rabu (21/5/25).
Atas hal itu, pelaku dikenakan UU No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 UU 17/2023.
Kapolres Tomohon AKBP NUR KHOLIS, S.I.K membenarkan, pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon.
Ia juga menghimbau masyarakat agar jangan mengedar dan mengkonsumsi narkoba dan obat-obat keras lainnya.
“Ya, ini dapat merusak generasi muda dan membunuh kita secara perlahan,” ucap Kapolres.
Kapolres berharap, bagi masyarakat yang melihat atau mengetahui sekecil apapun yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas segera melapor kepada pihak Kepolisian.
“Bisa melalui telepon di 110 atau babinkamtibmas terdekat,” tukasnya.