TOMOHON, – Satuan ResNarkoba dibawa pimpinan Kasat IPTU Yudi Ali gagalkan aksi penjualan obat keras jenis Neomethor sebanyak 1.110 butir, di Desa Talikuran Satu, Kec Sonder, Kab Minahasa.
Dari informasi yang diterima melalui Press Release Minggu (4/5/2025) menjelaskan, pelaku merupakan wanita 58 tahun, berinisial CS yang didapati menjual obat jenis Neomethor.
Kapolres Tomohon AKPB Nur Kolis, S.I.K membenarkan, seorang Pelaku berinisial CS telah ditangkap dan diamankan untuk jalani proses lebih lanjut.
Diketahui, obat Neomethor merupakan jenis obat keras berbahaya jika dikonsumsi tanpa aturan pakai yang benar.
Itu sebabnya, Kapolres Tomohon menghimbau masyarakat jangan sampai memakai dan mengedarkan narkoba dan obat keras lainya.
“Jika kita mengkonsumsi obat- obat tersebut, dapat membunuh tanpa kita sadari,” pintanya.
Dirinya juga berharap, bagi masyarakat yang mengetahui ada orang yang menggangu keamanan, mengedarkan narkoba dan obat keras segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.
“Ya, karena keamanan bukan semata tanggung jawab kepolisi tetapi tanggung jawab kita bersama,” pungkas Kapolres.