TOMOHON, – Marak pencurian kendaraan di dataran kaki gunung Lokon. Kini, Polres Tomohon berhasil amankan belasan unit kendaraan bermotor hingga mobil.
Dalam konferensi pers, Kapolres Tomohon AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM membenarkan, telah terjadi pencurian dan penggelapan kendaraan.
“Ya, ada 5 kendaraan roda empat dan 6 kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan ,” kata Kapolres, Jumat (11/10/2024).
Ia menerangkan, 6 kendaraan roda dua merupakan tindak pidana pencurian, kemudian 5 kendaraan roda empat merupakan kasus penggelapan.
“Jadi ada 6 orang pelaku curanmor, 2 diantaranya di bawah umur. Kemudian kasus penggelapan, dengan barang bukti lima kendaraan roda empat,” ujar Kapolres.
Untuk curanmor, kata Kapolres, dengan modus meninggalkan kunci di dalam kendaraan, dan keamanan kendaraan dengan tidak mengunci setir.
“Untuk itu kami himbau masyarakat kota Tomohon agar memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, kemudian kuncinya jangan di tinggalkan di kendaraan,” pintanya.
Jika keamanan kendaraan tidak diketatkan, tentu memicu pelaku untuk bertindak. “Itu sebabnya, kami ingatkan, jaga keamanan kendaraan kita dengan baik,” tutup Kapolres.
Sementara, kasat Reskrim Polres Tomohon Stefy Sumolang menjelaskan, modus penggelapan unit mobil dengan merental kemudian menjualnya.
“Pelaku dengan pura-pura menyewa mobil tersebut kemudian digelapkan,” kata Stefy Sumolang.
Tempat kejadian perkara (TKP) R2 berada di kompleks pendakian Gunung Lokon, dan dua diantaranya diseputaran kota Tomohon.
“Kejadiannya dari bulan Maret hingga September 2024,” jelas Kasat Reskrim.
Diketahui, para terduga pelaku adalah warga Tomohon, Minahasa juga Gorontalo. Akibat perbuatannya, terduga pelaku curanmor diancam dengan pasal 362 dan kurungan 5 tahun.
Sedangkan, penggelapan kendaraan masuk dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun.