TOMOHON, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Tomohon seriusi laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu kota Tomohon Stenly Kowaas menekankan, telah memaksimalkan seluruh jajaran dalam mengawasi jalannya Tahapan Pemilihan 2024.
“Benar, kami sangat serius dalam pengawasan Tahapan yang berjalan, mulai dari Pemutakhiran Data sampai Pencalonan,” kata Stenly, Sabtu (7/9/2024).
Untuk Pemutakhiran data, kata Stenly, pihaknya telah memaksimalkan 44 Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk mengawal.
Sementara, dalam tahapan pencalonan, lanjut dia (Stenly-red) seluruh jajaran Panitia pengawasan kecamatan (Panwascam) dan staf kota diarahkan untuk turun lapangan.
“Ini adalah tugas dan wewenang yang harus dilaksanakan Bawaslu sebagai Pengawas,” tegas Stenly Kowaas.
Diwaktu yang sama, Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Tomohon Handy Tumiwuda pastikan telah menurunkan tim fasilitasi.
“Ya, Bawaslu Tomohon punya Tim Fasilitasi dalam melakukan pengawasan terhadap semua tahapan,” tutur Handy.
Ia menuturkan, Tim ini untuk mengawasi konten Internet, media sosial dll. “Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan membuat laporan pengawasan dan memastikan untuk membuat kajian dan dilanjutkan ke prosedur penanganan pelanggaran,” jelasnya.
Disamping itu, Komisioner Bawaslu Tomohon Yossi Korah, saat ini pihaknya sementara melaksanakan penanganan pelanggaran, yang bersumber dari laporan masyarakat.
“Kalau sebelumnya ada beberapa temuan yang sudah diproses, saat ini kami sementara menangani laporan masyarakat,” tegasnya.
Setelah melewati kajian awal, terpenuhinya syarat formal dan materil, Korah memastikan, pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya sesuai prosedur.
“Saat ini Bawaslu sementara melakukan kajian atas laporan, langkah yang kami ambil adalah mengklarifikasi sejumlah ASN yang dilaporkan.
“Kami sangat serius dalam penanganan dugaan pelanggaran ini,” ketus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu kota Tomohon itu.
Meski begitu, ia menuturkan, dalam proses penanganan atas laporan dari masyarakat, pihaknya melaksanakan dengan asas praduga tak bersalah.
Ia menjelaskan, untuk penanganan pelanggaran Bawaslu berpedoman pada Perbawaslu 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Intinya Setiap dugaan pelanggaran baik itu temuan atau laporan akan kami proses sesuai dengan prosedur,” tutup Korah.