TOMOHON, – Pengedar ribuan butir Obat-obat terbatas (OOT) jenis Neomethor, Vetasen dan Seledryl berhasil diamankan Polres Tomohon, Kamis (13/6/2024).
Pelaku, yakni HS alias Enda (37) asal Kakaskasen 1, Tomohon Utara berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Tomohon di bawah Pimpinan Kasat Iptu Charles Ganda, SH.
“Ya, Enda di duga kuat telah mengedarkan obat-obat terbatas jenis Neomethor yang beroperasi di Kota Tomohon,” tutur Ganda, yang dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP, Lerry Ronald Tutu, SIK, MM.
Pelaku diamankan di kediamannya, usai mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran obat-obat terbatas, yang beroperasi di kota Tomohon.
“Dalam pengembangan, Tim opsnal Sat Resnarkoba di pimpin Kanit I Aipda Ronald Rengkuan, S.Psi berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti di rumah terduga Pelaku,” terang Kapolres, melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.
Saat ini, lanjut dia, terduga Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Tomohon untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres menganjurkan seluruh masyarakat, khususnya para orang tua agar dapat mengawasi anak-anak mereka, untuk mencegah terjerumus dalam pemakaian obat-obatan yang tidak dianjurkan untuk di konsumsi secara bebas.
“Selain membahayakan kesehatan, juga dapat menjadi penyebab terjadinya tindak pidana, karena saat berlebihan mengkonsumsi obat-obatan keras jenis seperti yang sudah diamankan, maka orang yang mengkonsumsinya akan berhalusinasi dan akan lebih agresif dalam bertindak,” terang Ferdy.
Atas kejadian itu, Pelaku disangkakan pasal 435 UU RI No 17 Thn 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Diketahui, barang bukti yang diamankan yakni 102 Strip Neomethor berisi 1020 Butir, kemudian 108 Strip obat Vetasen berisi 1080 Butir, serta 6 Butir Obat Seledryl.
Polres juga mengamankan uang hasil penjualan Obat bernilai Rp. 440.000, 1 buah hp Samsung warna hitam, dan 1 buah hp Oppo warna hitam.