Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pria ‘Cabul’ di Tombariri Diringkus, Kapolres: Pelaku Pernah Ditangkap Kasus yang Sama

Published

on

Pelaku ketika diamankan di Polres Tomohon

TOMOHON, – Aksi memalukan kembali dilakukan RAA alias Romi (25), atas dugaan pemerkosaan gadis dibawah umur (14), di Kec. Tombariri, Kab. Minahasa, Minggu (2/6/2024).

Dari informasi yang diterima, Romi lakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras ke korban Mawar (Nama samaran), dan memaksa korban melakukan hubungan.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada 25 Desember 2023, pukul 20;00 Wita. Kemudian, besoknya, orangtua korban yakni Pris (35) melaporkan kejadian itu di Polres Tomohon.

Terduga Pelaku baru bisa diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon pada Sabtu, (1/6/2024) lantaran sejak dilaporkan pada bulan Desember 2023, Terduga Pelaku sudah melarikan diri.

Pada penangkapan, terduga Pelaku melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri, dan sempat terjadi kejar-kejaran antara Personel Tim Buser dengan Terduga Pelaku.

Namun, dengan kesigapan Personel Tim Buser dibawa Pimpinan Kanit Bima Pusung, Terduga Pelaku berhasil diamankan, di salah satu desa, Kecamatan Tombariri.

Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku Romi.

“Ya, satuan Reskrim di bawah Pimpinan Iptu Stefy Sumolang, SH., M.H., dan Tim Buser satuan Reskrim pimpinan Aipda Bima Pusung telah mengamankan terduga Pelaku ,” ungkapnya.

Kasi Humas membeberkan, antara Korban dan terduga Pelaku tidak ada hubungan pacaran.

“Dari pengakuan terduga Pelaku, mereka (Pelaki dan korban) baru berteman selama kurang lebih 1 minggu, dan setelah kejadian, antara keduanya sudah tidak ada komunikasi lagi,” beber Kasi Humas AKP Ferdy Suluh.

Saat diinterogasi, Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban di rumah terduga Pelaku. Korban di paksa untuk meminum minuman keras jenis cap tikus.

“Setelah itu Korban mengatakan akan pulang, tapi Terduga Pelaku tidak mengijinkan, bahkan membawa Korban ke dalam kamar, dan saat berada dalam kamar, Terduga Pelaku memaksa Korban untuk melakukan hubungan badan,” ungkap AKP, Ferdy.

Parahnya, terduga Pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan belum lama bebas dari LP Papakelan Tondano, sebelum kejadian tanggal 25 Desember 2023 itu terjadi.

“Atas kejadian itu, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 Tahun, tentang perlindungan anak,” tukas Ferdy Suluh, yang diiakan Kapolres Tomohon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *