Connect with us

Hukum dan Kriminal

Polres Tomohon Bekuk Adolf, Warga Tombar yang Nekat Tebas Wajah Korban Karena Cemburu

Published

on

Pelaku saat diamankan Resmob Polres Tomohon

TOMOHON, – Kecemburuan membawa ACS alias Adolf (21), warga Tomohon Barat yang harus mengadu nasib di jeruji besi, pada Sabtu (03/2/2024).

Pasalnya, Adolf nekat menebas wajah korban OL alias Tifen (29) asal Talete 1, Tomohon Tengah, lantaran tak terima pacarnya didekati oleh Korban.

Orang tua korban, Ari Losu (49) langsung melaporkan kejadian tersebut. Dasarnya, laporan Polisi Nomor : LP/53/II/2024/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara, tanggal 3 Februari 2024.

Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon di Pimpin Aipda Bima Pusung pun langsung mengamankan terduga Pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM membenarkan, pihaknya telah mengamankan pelaku atas dugaan penganiayaan di kost, kelurahan Lansot.

“Ya, telah terjadi tindak pidana menggunakan senjata tajam jenis parang di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Lansot Kecamatan Tomohon Selatan Kota Tomohon,” ungkap Kapolres, Sabtu (3/2/2024).

Dari informasi yang diterima, pelapor merupakan ayah dari Korban, karena saat ini Korban sedang di rawat di RS. Gunung Maria Tomohon.

Untuk Terduga Pelaku dan barang bukti sebilah parang, digunakan terduga Pelaku untuk menganiaya Korban, sudah diamankan tim buser di Polres Tomohon,

“Tentunya kasus ini akan di proses seusai Hukum yang berlaku,” terang Kapolres, yang juga dibenarkan Kasie Humas Polres Tomohon Ferdy Sulu.

Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dengan oknum-oknum yang sengaja mengganggu stabilitas kamtibmas yang ada di wilayah Hukum Polres Tomohon.

Apalagi, yang sudah melakukan tindak pidana. Untuk itu, kata Kapolres, bagi masyarakat yang melihat atau mengalami perlakuan tindak pidana, agar segera melapor ke pihak Kepolisian, baik Polsek maupun Polres.

Dirinya menghimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang ada, apalagi saat ini dalam pelaksanaan kampanye.

“Beberapa hari lagi akan melakukan pemungutan suara pemilu tahun 2024, karena dengan situasi yang aman dan kondusif, maka kita pasti akan merasa nyaman saat beraktivitas,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., menjelaskan kronologis kejadian itu. Ia membeberkan, tim Buser telah mengamankan lelaki berinisial ACS alias Adolf warga Kelurahan Taratara 2 Kecamatan Tomohon Barat.

“Pelaku di duga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang,” ungkap Kasat.

Terduga Pelaku nekat menganiaya Korban dengan menggunakan parang, karena dilatarbelakangi rasa cemburu, di mana terduga Pelaku marah kepada korban yang mencoba mendekati pacar dari terduga Pelaku.

“Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek pada wajah bagian pipi sebelah kiri dan mendapat perawatan di RS Gunung Maria Tomohon,” tukasnya.

Diketahui, pelaku disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *