Connect with us

Hukum dan Kriminal

Rekontruksi Duel Maut di Pangolombian, Nasra Habisi Korban dengan 10 Tusukan!

Published

on

Rekontruksi adegan 9, saat pelaku menangkis tebasan korban, dan membalas dengan tusukan di dada korban

TOMOHON, – Warga Tomohon sempat dihebohkan dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Pangolombian, pada Jumat, 08 September 2023 lalu.

Diketahui, Tersangka (Tsk) NM alias Nasra terlibat dalam perkelahian satu lawan satu yang menyebabkan tewasnya korban Hendra Ratu (21).

Dalam Rekontruksi yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tomohon, Rabu (22/11/2023), memperagakan 21 adegan kasus pembunuhan yang berlangsung cepat.

Dimana awal adegan, Tsk sempat dihadang sang istri untuk tidak melakukan tindakan perkelahian. Namun, hal itu tak diindahkan pelaku.

Adegan pembuka itu memperlihatkan pelaku sedang mengambil sebilah pisau badik, dan menyelipkan di jaket hitam. Pelaku kemudian meminta rekannya untuk mengantar pelaku ke tempat kejadian perkara (Tkp).

(Adegan Rekontruksi di rumah pelaku)

Diadegan 4, korban tiba di salah satu pos kamling, yang jadi lokasi kejadian dengan kendaraan roda empat, disusul rekannya (Saksi) yang membawa sepeda motor.

Saat itu, rekan korban sempat bertanya apa maksud korban membawa senjata tajam jenis samurai. Namun, saksi hanya disuruh diam dan diminta tidak ikut campur.

Tak berselang lama, pelaku dan rekannya tiba di lokasi. Diadegan 9 itu, Nasra yang hendak turun dari kendaraan langsung berbalik badan, sebab sang korban melayangkan samurai ke arah pelaku.

Nasra kemudian menangkis tebasan samurai dengan tangan kirinya. Tak tanggung-tanggung, pelaku mencabut badik dan kemudian menusuk korban dengan kekuatan penuh.

(Adegan rekontruksi berlangsung)

Tusukan itu tembus dari arah dada korban hingga ke bagian belakang. Tak puas, Nasra kembali menghujani korban dengan 3 tusukan, yang menyebabkan korban bergerak mundur.

Dari pengakuan pelaku, korban mencoba beri serangan balik ke pelaku, namun serangan itu ditangkis pelaku. Tanpa ampun, Nasra beri 6 tusukan ke lawan pelaku.

Peragaan rekontruksi berlangsung hingga 21 adegan. Korban tergeletak dan sudah tak sadarkan diri. Sementara pelaku telah meninggalkan lokasi kejadian.

Korban pun dilarikan ke rumah sakit oleh rekannya. Diduga kuat, korban Hendra Ratu meninggal saat perjalanan menuju ke rumah sakit.

(Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, SH MH)

Proses rekonstruksi ini merupakan penyelidikan perkara yang ditangani oleh Polres Tomohon, dengan maksud untuk mengumpulkan fakta-fakta yang terjadi.

“Ya, ketika berkas dinyatakan lengkap, nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tutur Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Stefi Sumolang, SH, MH.

Kasat Stefi membeberkan, perkara ini adalah kasus pembunuhan yang disangkakan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Pelaku terancam hukuman selama 15 Tahun penjara,” singkat Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *