Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Tampung Masukan Masyarakat Taratara Raya, Stenly Wuwung Ungkap Pentingnya Perda Pengelolaan Sampah

Published

on

TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Tomohon gelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) terkait pengelolaan sampah.

Anggota DPRD Tomohon Stenly Wuwung jadi salah satu narasumber, demi menyuntikkan ilmu yang merangkul masyarakat Tara-tara 1, 2 dan 3, Tomohon Barat.

Bertempat di Pesona Alam Tara-tara, Stenly menjelaskan fungsi dan manfaat terlaksananya Sosialisasi Perda saat itu.

“Sosialisasi ini jadi jembatan untuk menyerap aspirasi masyarakat, agar nanti ketika peraturan ini disahkan, sudah melalui persetujuan masyarakat,” ungkap Stenly, Selasa (31/10/2023).

Pentingnya masukan masyarakat, jadi dasar suksesnya pengesahan Perda ini. Apalagi, kata Dia, ini mengenai sampah. Tentu banyak masukan yang dibutuhkan dari masyarakat.

“Contohnya, jam buang sampah yang harus disetujui dari masyarakat. Misalnya jam buang sampah pada pukul 6 pagi, apakah masyarakat setuju, atau mungkin ada masukan untuk dipercepat, atau sebaliknya,” terang Stenly.

Jadi, kata Stenly, dirinya sangat mengharapkan masukan-masukan dari masyarakat. “Semua masukan akan kami rampung,” ketusnya.

Dijelaskannya pula, dalam pembuatan perda, harus melewati 5 tahapan. “Jadi ini tidak sembarang. Harus melalui tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengesahan,” tandas politisi Partai Golkar yang kini menduduki Anggota Komisi II di DPRD Tomohon.

Sementara, Anggota DPRD Tomohon Donald Pondaag yang juga tampil sebagai Narasumber memaparkan strategi pengurangan sampah, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” ungkapnya.

Dirinya menyebut, pembatasan timbulan sampah sendiri dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang meliputi target pengurangan sampah secara bertahap dan jangka waktu tertentu.

“Ada juga penerapan teknologi yang ramah lingkungan, lebel produk yang ramah lingkungan, dan kegiatan menggunakan ulang dan mendaur ulang, hingga pemasaran daur ulang,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam pendauran ulang sampah akan lebih muda jika menggunakan bahan yang dapat diguna ulang atau bahan yang mudah diurai oleh proses alam.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *