TOMOHON, – Layout lapangan ujian praktek permohonan surat izin mengemudi (SIM) C di Satlantas Polres Tomohon telah berubah.
Ujian praktik SIM C tak perlu lagi melakukan manuver angka delapan atau zig-zag. Kini, Pola 8 dirubah jadi S, bahkan lebih lebar dari sebelumnya.
Kepala Satlantas Polres Tomohon IPTU, Nicky Pondalos, SIP menyebut, lapangan praktek uji SIM C diganti untuk memudahkan masyarakat.
“Sangat mudah, tapi dalam praktek ada peraturan yang harus diikuti. Seperti pengereman, putar balik, dan dilengkapi dengan rambu-rambu yang harus ditaati,” ungkap Kasat, diruang kerjanya, Jumat (1/9/2023).
Kepada wartawan, Kasat mengungkap, sejauh ini sudah ada beberapa pemohon SIM C yang menggunakan lapangan praktek baru.
Bahkan, kata Kasat, keseluruhan pemohon dinyatakan lulus, sejak menggunakan lapangan praktek SIM ini.
“Memang sebelum ujian praktek, sudah kami ajari terlebih dahulu. Maka, sejauh ini yang ikut ujian Lulus-lulus semua,” beber Kasat.
Perlu diketahui, sebelumnya, lebar lintasan hanya 1,5 kali lebar kendaraan. Sekarang lebarnya ditambah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
Dikatakannya pula, ada empat materi pada ujian praktek SIM C. Materi ujian SIM C itu menguji manuver dan reaksi pengereman pengendara.
“Materi pertama, pemohon SIM C akan diuji reaksi pengeremannya. Pengujian pengereman ditandai dengan tulisan REM, kotak kuning dan tulisan STOP,” ungkapnya.
Kemudian, Kasat menjelaskan, ada uji U-turn atau semacam memutar balik. Uji U-turn dilakukan di lintasan sepanjang 10 meter, 2 meter untuk tikungan dan jarak antarpatok diatur menjadi 3 meter.
“Kemudian manuver berbentuk huruf S. Ini menjadi pengganti ujian manuver angka delapan. Dan terakhir, adalah uji reaksi Rem menghindar,” jelasnya.
Dengan diubahnya lapangan praktek SIM ini, Kasat meminta agar masyarakat segera membuat SIM C. Berhubung, dalam waktu dekat, akan diadakan operasi Zebra.
Pemberhentian secara tidak hormat Brigpol Frenly J. Mogira di lapangan Polres Tomohon
TOMOHON, – Personil Polres Tomohon, Brigpol Frenly J. Mogira diberhentikan secara tidak hormat.
Betapa tidak, Brigpol Frenly meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM, di Lapangan apel Polres Tomohon, Senin (3/10/2023).
“Benar hari ini, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkapnya.
Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon. “Sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini,” ujar Kapolres.
Kapolres menyebut, bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia.
Tapi, kata Kapolres, hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon,” pintanya.
Dia meminta, seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.
Pria (14) pelaku pelecehan seksual anak dibawa umur
TOMOHON, – Orangtua dari Melati (Nama samaran) melaporkan Pria sebut saja Stef (14) ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Tomohon Tengah.
Pasalnya, pria itu lakukan pelecehan terhadap gadis 13 tahun asal Tondano Utara ditempat kost Tomohon, pada Rabu (20/9/2023) pukul 07:00 Wita, malam ini.
Diceritakan, sekelompok anak muda sedang asik nongkrong di teras kost yang kemudian muncul niat untuk mengganggu gadis belia itu.
Melati yang saat itu sedang melewati area dapur, para pria rupanya telah menunggu korban lewat. Tiba-tiba, area sensitif korban (maaf) diremas oleh pelaku.
“Perbuatan bejat itu membuat gadis pelajar ini menangis dan ketakutan, dan langsung menelpon orangtuanya,” kata Kapolsek Tomteng, Kompol Sammy Pandelaki.
Kaget dan keberatan, orangtua Melati melaporkan pria asal Tomohon Tengah itu ke Kepolisian.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban, pukul 20.00 WITA. Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku,” ungkap Kapolsek.
Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di dalam tempat kost itu. Benar saja, pelaku langsung diamankan tim Resmob Polsek Tomteng.
Diketahui saat ini, terduga pelaku dan korban di amankan ke Mapolres Tomohon untuk di serahkan ke Piket Reskrim Unit PPA.
Pelaku saat di amankan oleh tim gabungan Resmob Polsek Tomohon Tengah dan Unit Reskrim Polsek Eris
TOMOHON, – Pria berstatus pelajar ditangkap Tim gabungan Resmob Polsek Tomohon Tengah dan unit Reskrim Polsek Eris, pada Rabu (20/9/2023).
Pasalnya, warga yang diketahui berasal dari kecamatan Eris itu nekat mencuri barang elektronik jenis Laptop Merk Azus Tuf Gaming warna hitam dan uang 1 juta rupiah.
Sebut saja YB (16), pada Rabu 22 Agustus lalu, pelaku menjalankan aksinya ketika rumah sedang kosong. Saat itu, korban dan keluarga berada di pastori gereja untuk kerja bakti.
“Pelaku manfaatkan situasi dengan mencuri barang elektronik dan uang di kamar korban,” ungkap Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Sammy Pandelaki.
Tak lama, korban kembali ke rumah dan menuju ke kamarnya. Laptop serta uang tunai 1 Juta rupiah hilang, meski sudah dicari di areal rumah.
“Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polsek Tomohon Tengah,” tutur Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mengetahui identitas pelaku. Sehingga, pada selasa (20/9) kemarin, lokasi pelaku terinformasi berada di Eris, Minahasa.
Atas kerja sama Tim Resmob Polsek Tomteng dan unit Reskrim Polsek Eris yang dikepalai IPDA Andre Nelwan SH, pelaku berhasil ditangkap.
Aksi pencurian Laptop Asus Tuf Gaming senilai 22 Juta, uang tunai 1 Juta hingga powerbank seharga ratusan ribu, buat korban alami kerugian hingga 24 juta rupiah.
Perlu diketahui, saat ini, Tim Resmob Polsek Tomteng sedang lakukan pengembangan terhadap pelaku untuk tempat kejadian perkara lainnya.