Connect with us

Hukum dan Kriminal

Satlantas Polres Tomohon: Pengguna Kenalpot Racing bisa Dipenjara 1 Bulan!

Tanda awas bagi pengendara berkenalpot racing. Pengguna kenalpot racing dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda 250.000 Rupiah.

Published

on

Petugas Satuan Lalulintas Polres Tomohon [Sumber Foto: Satpas Polres Tomohon]

TOMOHON, – Tanda awas bagi pengendara berkenalpot racing. Pengguna dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda 250.000 Rupiah.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Tomohon, IPTU Nicky Pondalos, SIP saat memberi edukasi lewat akun resmi Satpas Polres Tomohon.

IPTU Nicky menyebut, hal tersebut berimbas keluhan masyarakat lantaran marak pengguna kenalpot racing didataran kaki gunung Lokon.

Foto: Pengguna Kenalpot Racing kendaraan roda empat

Buktinya, pada operasi Patuh yang diadakan pada tanggal 10 hingga 23 juli 2023, Polres Tomohon berhasil mengamankan puluhan pengguna kenalpot racing.

Dalam paparannya, saat bincang pagi bersama sejumlah wartawan, Selasa (23/7), IPTU Nicky membeberkan telah mengamankan 31 pengguna kenalpot racing dalam 2 pekan terakhir.

“Ya, ada 31 pengguna kenalpot racing, yang terbagi kendaraan roda empat sebanyak 16 kendaraan, dan roda dua sebanyak 15 kendaraan,” tutur IPTU Nicky.

Foto: Penindakan ditempat, bagi pengguna kenalpot racing

Kasat Lantas menyebut, penggunaan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, melanggar pasal 285 ayat (1) UULAJ.

“Dikenakan dipidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp. 250.000,” ketus Kasat Nicky.

Berita terkait: Penindakan Kenalpot Racing Diperketat, Kasat Lantas: Setiap Hari Kami Tindak!

Dikatakannya pula, pihaknya langsung beri tindakan tegas bagi pengendara ketika didapati menggunakan kenalpot racing.

Dia menjelaskan, proses penindakannya dengan mengganti ditempat. “Jadi, langsung diganti ditempat. Dari kenalpot racing menjadi kembali standard,” jelasnya.

IPTU Nicky meminta kesadaran dari pengendara agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Dengan jumlah pelanggar yang tak sedikit ini, saya harap kedepan tidak diulangi lagi. Semoga ini jadi pelajaran buat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalulintas,” tukasnya.

Ichad

Hukum dan Kriminal

Tinggalkan Tugas, Anggota Polres Tomohon Brigpol Fredly Mogira Diberhentikan!

Published

on

Pemberhentian secara tidak hormat Brigpol Frenly J. Mogira di lapangan Polres Tomohon

TOMOHON, – Personil Polres Tomohon, Brigpol Frenly J. Mogira diberhentikan secara tidak hormat.

Betapa tidak, Brigpol Frenly meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Hal itu dibenarkan Kapolres Tomohon, AKBP Lerry Ronald Tutu, SIK MM, di Lapangan apel Polres Tomohon, Senin (3/10/2023).

“Benar hari ini, satu Personil Polri yang bertugas di Polres Tomohon Brigadir Polisi Frenly Johan Mogira telah diberhentikan dengan tidak hormat,” ungkapnya.

Pemecatan terhadap Personil tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulut yang di terima oleh Polres Tomohon. “Sudah ditindaklanjuti dengan pelaksanaan upacara kedinasan hari ini,” ujar Kapolres.

Kapolres menyebut, bersangkutan tidak hadir dalam pelaksanaan upacara PTDH hari ini atau di kenal dengan in absensia.

Tapi, kata Kapolres, hal ini tidak melanggar aturan karena pelaksanaan upacara hari ini sesuai dengan Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Saya berharap kepada seluruh Personil Polres Tomohon, agar upacara PTDH hari ini merupakan yang pertama dan terakhir bagi Personil Polres Tomohon,” pintanya.

Dia meminta, seluruh Personil Polres Tomohon, agar melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada, dan tunjukkan rasa bangga sebagai anggota Polri.

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Takut hingga Menangis, Gadis 13 Tahun Alami Pelecehan di Kost Tomohon

Published

on

Pria (14) pelaku pelecehan seksual anak dibawa umur

TOMOHON, – Orangtua dari Melati (Nama samaran) melaporkan Pria sebut saja Stef (14) ke pihak kepolisian sektor (Polsek) Tomohon Tengah.

Pasalnya, pria itu lakukan pelecehan terhadap gadis 13 tahun asal Tondano Utara ditempat kost Tomohon, pada Rabu (20/9/2023) pukul 07:00 Wita, malam ini.

Diceritakan, sekelompok anak muda sedang asik nongkrong di teras kost yang kemudian muncul niat untuk mengganggu gadis belia itu.

Melati yang saat itu sedang melewati area dapur, para pria rupanya telah menunggu korban lewat. Tiba-tiba, area sensitif korban (maaf) diremas oleh pelaku.

Baca juga: Nekat! Pelajar asal Eris Curi Laptop Gaming Bernilai 22 Juta di Matani 1, Ini Kronologinya…

“Perbuatan bejat itu membuat gadis pelajar ini menangis dan ketakutan, dan langsung menelpon orangtuanya,” kata Kapolsek Tomteng, Kompol Sammy Pandelaki.

Kaget dan keberatan, orangtua Melati melaporkan pria asal Tomohon Tengah itu ke Kepolisian.

“Kami menerima laporan dari keluarga korban, pukul 20.00 WITA. Tim Resmob langsung bergerak mencari keberadaan Pelaku,” ungkap Kapolsek.

Tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku masih berada di dalam tempat kost itu. Benar saja, pelaku langsung diamankan tim Resmob Polsek Tomteng.

Diketahui saat ini, terduga pelaku dan korban di amankan ke Mapolres Tomohon untuk di serahkan ke Piket Reskrim Unit PPA.

Continue Reading

Hukum dan Kriminal

Nekat! Pelajar asal Eris Curi Laptop Gaming Bernilai 22 Juta di Matani 1, Ini Kronologinya…

Published

on

Pelaku saat di amankan oleh tim gabungan Resmob Polsek Tomohon Tengah dan Unit Reskrim Polsek Eris

TOMOHON, – Pria berstatus pelajar ditangkap Tim gabungan Resmob Polsek Tomohon Tengah dan unit Reskrim Polsek Eris, pada Rabu (20/9/2023).

Pasalnya, warga yang diketahui berasal dari kecamatan Eris itu nekat mencuri barang elektronik jenis Laptop Merk Azus Tuf Gaming warna hitam dan uang 1 juta rupiah.

Sebut saja YB (16), pada Rabu 22 Agustus lalu, pelaku menjalankan aksinya ketika rumah sedang kosong. Saat itu, korban dan keluarga berada di pastori gereja untuk kerja bakti.

Baca juga: Geger! Bayi Usia 5 Jam Ditemukan di Woloan 1, Kapolsek: Didalam Kardus, Diatas Mobil!

“Pelaku manfaatkan situasi dengan mencuri barang elektronik dan uang di kamar korban,” ungkap Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Sammy Pandelaki.

Tak lama, korban kembali ke rumah dan menuju ke kamarnya. Laptop serta uang tunai 1 Juta rupiah hilang, meski sudah dicari di areal rumah.

“Atas kejadian itu, korban melapor ke pihak kepolisian, dan langsung dilakukan penyelidikan oleh tim Resmob Polsek Tomohon Tengah,” tutur Kapolsek.

Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob mengetahui identitas pelaku. Sehingga, pada selasa (20/9) kemarin, lokasi pelaku terinformasi berada di Eris, Minahasa.

Atas kerja sama Tim Resmob Polsek Tomteng dan unit Reskrim Polsek Eris yang dikepalai IPDA Andre Nelwan SH, pelaku berhasil ditangkap.

Aksi pencurian Laptop Asus Tuf Gaming senilai 22 Juta, uang tunai 1 Juta hingga powerbank seharga ratusan ribu, buat korban alami kerugian hingga 24 juta rupiah.

Perlu diketahui, saat ini, Tim Resmob Polsek Tomteng sedang lakukan pengembangan terhadap pelaku untuk tempat kejadian perkara lainnya.

Continue Reading

TRENDING