TOMOHON, – Tanda awas bagi pengendara berkenalpot racing. Pengguna dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda 250.000 Rupiah.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Satuan (Kasat) Lalulintas (Lantas) Polres Tomohon, IPTU Nicky Pondalos, SIP saat memberi edukasi lewat akun resmi Satpas Polres Tomohon.
IPTU Nicky menyebut, hal tersebut berimbas keluhan masyarakat lantaran marak pengguna kenalpot racing didataran kaki gunung Lokon.
Buktinya, pada operasi Patuh yang diadakan pada tanggal 10 hingga 23 juli 2023, Polres Tomohon berhasil mengamankan puluhan pengguna kenalpot racing.
Dalam paparannya, saat bincang pagi bersama sejumlah wartawan, Selasa (23/7), IPTU Nicky membeberkan telah mengamankan 31 pengguna kenalpot racing dalam 2 pekan terakhir.
“Ya, ada 31 pengguna kenalpot racing, yang terbagi kendaraan roda empat sebanyak 16 kendaraan, dan roda dua sebanyak 15 kendaraan,” tutur IPTU Nicky.
Kasat Lantas menyebut, penggunaan kenalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan tidak layak jalan, melanggar pasal 285 ayat (1) UULAJ.
“Dikenakan dipidana kurungan paling lama 1 bulan, dan denda paling banyak Rp. 250.000,” ketus Kasat Nicky.
Dikatakannya pula, pihaknya langsung beri tindakan tegas bagi pengendara ketika didapati menggunakan kenalpot racing.
Dia menjelaskan, proses penindakannya dengan mengganti ditempat. “Jadi, langsung diganti ditempat. Dari kenalpot racing menjadi kembali standard,” jelasnya.
IPTU Nicky meminta kesadaran dari pengendara agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar. Ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Dengan jumlah pelanggar yang tak sedikit ini, saya harap kedepan tidak diulangi lagi. Semoga ini jadi pelajaran buat pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan lalulintas,” tukasnya.