Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Ir Miky Wenur: Ada Penghargaan bagi Masyarakat Peduli Pengurangan Sampah

Published

on

Suasana dalam sosialisasi rancangan peraturan daerah di Terung LW

TOMOHON, – Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon sosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah.

Sosialisasi Ranperda kali ini ditujukan bagi masyarakat kelurahan Pangolombian, yang dipaparkan oleh Anggota DPRD Tomohon Ir. Miky JL Wenur, MAP, di Terung LW, Kamis (13/7/2023).

Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah ini merupakan inisiatif dari DPRD Tomohon khusus Komisi III, yang juga diketuai Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP.

Poin menarik dalam paparannya, Wenur menjelaskan Ranperda pengelolaan sampah yang menyebut penghargaan berupa barang, uang dan beasiswa bagi yang peduli dengan pengurangan sampah.

“Ya, masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa,” jelasnya.

Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam.

Lebih lanjut Wenur menuturkan, pemberian penghargaan ini dilaksanakan setiap 1 Tahun yang pelaksanaannya tepat pada hari Ulang Tahun Daerah.

“Jadi bagi siapapun yang peduli terhadap pengurangan sampah akan menerima penghargaan dan direalisasikan tepat pada hari Ulang Tahun Daerah,” papar Wenur.

Dirinya berharap, dengan adanya penghargaan ini, dapat menambah semangat maupun kesadaran masyarakat dalam pengurangan sampah.

“Dengan begitu, kota Tomohon yang kita cintai ini dapat memproduksi udara yang sehat dan lingkungan yang bersih,” pugkas Wenur.

Sementara, Wakil Ketua komisi 3, Cherly Mantiri, SH juga mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Sampah.

Pada kesempatan itu, Cherly yang lebih senang disapa Chermat memaparkan strategi pengurangan sampah, demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ada 3 strategi pengurangan sampah, yakni pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah,” terang Chermat.

Dari pemantauan media ini, kedua Srikandi Tomohon itu menerima masukan-masukan dari masyarakat yang hadir, bahkan beberapa dari mereka setuju dengan adanya ranperda ini.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *