Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Antusias Rakyat Tanggapi Ranperda Pengelolaan Sampah! Djemmy Sundah Siap ‘Jembatani’

Published

on

Suasana sosialisasi di Villa Berkat, dengan narasumber Djemmy Sundah, dan Ir Miky Wenur

TOMOHON, – Jumlah penduduk di kota Tomohon semakin meningkat, dan tentu berpotensi tingginya volume dan jenis sampah.

Itu sebabnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Sosranperda) tentang pengelolaan sampah.

Sebagai Narasumber, Ketua DPRD Tomohon, Djemmy Sundah, SE rangkul 2 kelurahan di Tomohon Selatan, yakni Lansot dan Walian Dua.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Villa Berkat, Kelurahan Woloan 1 Utara, Tomohon Barat, Jumat (14/7/2023).

Pada kesempatan itu, Sundah menyebut, Perda ini dirancang oleh DPRD Tomohon dan disosialisasikan untuk meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat.

Dirinya menyebut, ini masih berupa rancangan. Itu sebabnya, Sundah meminta masukan dan tanggapan masyarakat terkait perda ini, dan akan ia jembatani.

“Masukan dan tanggapan akan kami (DPRD) kumpulkan, untuk merevisi kembali ranperda ini dan dibuat jadi satu perda,” terang Sundah.

Dijelaskan, perda ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengindari dari polusi dan udara yang tak sehat.

“Itu sebabnya, Perda ini dirancang untuk lingkungan yang sehat. Melihat, volume dan jenis sampah yang meningkat, karena berkembangnya jumlah penduduk di kota Tomohon,” ungkap Sundah.

Dia menuturkan, ada beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, khususnya jam buang sampah di waktu-waktu yang seharusnya.

“Ya, dalam perda ini dijelaskan jam buang sampah di TPS pada pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita,” beber Sundah.

Kemudian, lanjut dia, setiap orang yang membuang sampah berupa tebangan pohon atau bekas bongkaran rumah harus dipilah sebelum dibuang ke TPA.

Dijelaskannya pula, pengelolaan sampah yang membersihkan, mengangkat dan membuang sampah dari TPS mulai pada pukul 06.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Sementara, Ir Miky Wenur MAP yang juga jadi narasumber mengungkap, ranperda ini merupakan inisiatif dari DPRD Tomohon khususnya Komisi III, yang membidangi Lingkungan Hidup.

Poin menarik dalam paparannya, Wenur menjelaskan Ranperda pengelolaan sampah yang menyebut penghargaan berupa barang, uang dan beasiswa bagi yang peduli dengan pengurangan sampah.

“Ya, masyarakat yang peduli terhadap pengurangan sampah dapat menerima penghargaan berupa piagam, barang, uang, dan beasiswa,” jelasnya.

Penghargaan ini berlaku bagi setiap masyarakat kota Tomohon baik secara individu, perguruan tinggi, organisasi lingkungan hidup, hingga mahasiswa pecinta alam.

Lebih lanjut Wenur menuturkan, pemberian penghargaan ini dilaksanakan setiap 1 Tahun yang pelaksanaannya tepat pada hari Ulang Tahun Daerah.

“Jadi bagi siapapun yang peduli terhadap pengurangan sampah akan menerima penghargaan dan direalisasikan tepat pada hari Ulang Tahun Daerah,” pungkasnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *