Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Di Villa Jesjo, Sundah ‘Borong’ Masukan Masyarakat dalam Sosranperda Pengelolaan Sampah

Published

on

Ketua DPRD Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan Sampah

TOMOHON, – Jumlah penduduk di kota Tomohon semakin meningkat, dan tentu berpotensi tingginya volume dan jenis sampah.

Itu sebabnya, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (Sosranperda) tentang pengelolaan sampah.

Sebagai Narasumber, Ketua DPRD Tomohon Djemmy Sundah, SE rangkul 3 Kelurahan di Tomohon Selatan, yakni Lahendong, Tumatangtang, dan Tumatangtang 1.

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan di Villa Jesjo, Kelurahan Woloan 1 Utara, Tomohon Barat, Jumat (27/5/2023).

Pada kesempatan itu, Sundah menyebut, Perda ini dirancang oleh DPRD Tomohon dan meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat.

Perda ini, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, serta mengindari dari polusi dan udara yang tak sehat.

“Itu sebabnya, Perda ini dirancang untuk lingkungan yang sehat. Melihat, volume dan jenis sampah yang meningkat, karena berkembangnya jumlah penduduk di kota Tomohon,” ungkap Sundah.

Dia menuturkan, ada beberapa poin penting dalam pengelolaan sampah, khususnya jam buang sampah di waktu-waktu yang seharusnya.

“Ya, dalam perda ini pada BAB IV, pasal 31 menjelaskan jam buang sampah di TPS pada pukul 18.00 Wita sampai 06.00 Wita,” beber Sundah.

Kemudian, lanjut dia, setiap orang yang membuang sampah berupa tebangan pohon atau bekas bongkaran rumah harus dipilah sebelum dibuang ke TPA.

Dijelaskannya pula, pengelolaan sampah yang membersihkan, mengangkat dan membuang sampah dari TPS mulai pada pukul 06.00 Wita hingga 12.00 Wita.

Dalam sosialisasi Perda yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu, Sundah menerima banyak masukan dari masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *