Connect with us

Hukum dan Kriminal

‘Minggat’ saat Dipanggil Polisi, Polda Sulut Kirim Tim untuk “Ringkus” Rudy E, Tersangka Kasus Penggelapan

Published

on

Polda Sulawesi Utara

MANADO, –  Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) kirim Tim dengan penugasan khusus untuk menangkap SHRE alias Rudy (63), usai ‘Minggat’ ketika 2 kali dipanggil.

Seperti diketahui, Rudy E jadi tersangka Kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman yang terletak di Desa Tumpaan Baru Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Awalnya, sejak bulan Agustus 2021, pada tanggal 3 Maret 2023, Rudy ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka, dengan Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, yang dikeluarkan oleh Polda Sulut, waktu lalu.

Kemudian, Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan pertama dengan nomor S.pgl/211/III/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 29  Maret 2023. Agar saudara Rudy mengunjungi Ruangan Unit 2 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut  pada hari Senin tanggal 3 April 2023 pukul 09.00 wita, untuk diperiksa dan dimintakan keterangan sebagai Tersangka.

Lebih lagi, Polda Sulut telah mengeluarkan surat panggilan kedua dengan nomor S.pgl/211.a/IV/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 14 April 2023. Agar saudara Rudy mengunjungi Ruangan Unit 2 Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulut  pada Selasa tanggal 18 April 2023 pukul 09.00 wita, untuk diperiksa dan dimintakan keterangan sebagai Tersangka.

Ferdinand Eman menyebut, sesuai informasi yang diterima, surat penggilan pertama dan kedua telah dikeluarkan oleh Polda Sulut, sayangnya, kata dia, tersangka tidak mengindahkan surat panggilan tersebut.

“Ya, bahkan ada kabar tersangka Rudy diduga telah kabur ke Bogor,” beber Ferdinand Eman, Kamis (18/5/23).

Berbuntut dari dugaan ‘Minggatnya’ Rudy E usai surat panggilan pertama dan kedua yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Sulut. Kini Polda Sulut mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan dengan nomor SP.Kap/23/V/2023/Dit Reskrimum. Tertanggal 19 Mey 2023.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian ketika dikonfirmasi mengatakan, terkait dengan kasus ini pihak Ditreskrimum Polda Sulut telah mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan.

“Dengan adanya Surat Perintah Penangkapan ini, Ditreskrimum telah membentuk tim dan memerintahkan untuk menangkap tersangka Rudy, karena diduga keras melakukan Tindak Pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP.” terang Kombes Kristian.

Kombes Kristian, memastikan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Ditreskrimum untuk kelanjutan perkembangan kasus ini.

Sementara itu, Ferdinand selaku pelapor mengapresiasi kinerja dari pihak kepolisian dalam hal ini Polda Sulut, atas penanganan kasus ini.

“Terimakasih atas respon dan sigap Polda Sulut atas laporan ini. Saya meminta agar pihak penyidik untuk segera mengeluarkan surat penangkapan kepada tersangka Rudy. Karena dia (Rudy-red) tidak mengindahkan surat panggilan pertama bahkan kedua.” pungkas owner Wisata Taman Eman ini.

Richard

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *