Connect with us

Hukum dan Kriminal

Pemuda Tomteng Tebas Pria 61 Tahun dengan Parang, Kapolsek: Korban Alami Luka Sobek

Pelaku EP yang saat itu memegang sebilah parang, memberikan parang tersebut ke pelaku WM dan menebas Lansia 61 Tahun itu di bagian kepala.

Published

on

Polsek Tomohon Tengah ketika mengamankan pelaku penganiayaan

TOMOHON, – Tim unit Opsnal Polsek Tomohon Tengah dibawa pimpinan Kapolsek, Kompol Arie Prakoso, meringkus 2 Pemuda EP (17) dan WM (20), lantaran menebas RP, Lansia 61 Tahun.

Hal itu dikarenakan, kedua Pemuda yang telah dipengaruhi miras, memalak pedagang bakso yang berjualan depan rumah korban RP.

“Nah, si pedagang memberitahukan kejadian itu kepada korban, ternyata salah satu pelaku dikenali oleh korban. Ketika korban pulang, korban menegur pelaku untuk tidak melakukan pemalakan,” terang Kapolsek.

Teguran itu, kata Kapolsek, rupanya tidak diindahkan oleh pelaku. “Seketika itu, kedua pelaku membuat keributan di kompleks korban tinggal. Tak puas, pelaku EP mengambil parang di rumahnya,” jelasnya, Selasa, (28/3/2023).

Pelaku EP yang saat itu memegang sebilah parang, memberikan parang tersebut ke pelaku WM. Pelaku WM pun dengan berani menebas Lansia 61 Tahun itu di bagian kepala.

Beruntung, korban menangkis tebasan pelaku yang diarahkan ke bagian kepala korban. Akibatnya, tangkisan yang mengenai tangan korban, alami luka sobek.

Baca juga: Unit Polsek Tomohon Tengah “Ringkus” Dua Pria Penganiaya Usai Nonton Bareng

Atas kejadian itu, dan berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/82/II/2023/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut, Tim Ops Polsek Tomohon Tengah langsung menelusuri keberadaan pelaku.

Pelaku WM pun berhasil di amankan terlebih dahulu oleh Polres Tomohon. Sementara pelaku EP diringkus Tim Opsnal Polsek Tomohon Tengah.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *