Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Polda Sulut Tetapkan Rudy jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ferdinand: Segera Ditahan!

Polda Sulawesi Utara menetapkan SHRE alias Rudy sebagai tersangka atas kasus penggelapan hak atas tanah, yang menimpah Ferdinand Eman.

Published

on

Kiri: Deymer Malonda, Kuasa Hukum Ferdinand. Kanan: Lokasi Hak atas Tanah

TOMOHON, – SHRE alias Rudy (63) ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Sulawesi Utara (Sulut), atas kasus Penggelapan hak atas tanah milik dari Ferdinand F. Eman.

Diketahui, lokasi tanah itu terletak di Desa Tumpaan Baru, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Sulut.

Deymer C.J Malonda, Kuasa Hukum Ferdinand Eman menegaskan, agar pihak Polda Sulut untuk segera melakukan penahanan dan P21 terhadap tersangka Rudy.

“Dengan telah ditetapkankannya SHRE alias Rudy menjadi tersangka, saya meminta pihak Reskrimum Polda Sulut agar segera melakukan penahanan dan P21,” pintanya, Jumat (3/3/2023).

Mulusnya perjalanan penyelidikan kasus ini, Malonda turut mengapresiasi langka Polda Sulut. “Saya mengapresiasi Reskrimum Polda Sulut yang telah melanjutkan kasus ini, hingga menetapkan Rudy jadi tersangka,” tutur Deymer Malonda.

Perlu diketahui pula, kasus dugaan pidana Penggelapan hak atas tanah, pada awalnya terjadi  tanggal (1/9/2020) dan dilaporkan ke Polda Sulut tanggal (24/8/2021).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, oleh Ferdinand F. Eman selaku pemilik tanah sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 367.

Baca juga: Soal Ferdinand Dituding jadi ‘Otak’ Penganiayaan di Sonder, Humas Polres Tomohon: Tidak Ada Bukti!

Kuasa Hukum menyebut, SHRE alias Rudy ditetapkan jadi tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana Penggelapan hak atas tanah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 385 KUHP.

Hal ini merujuk dari Pasal 109 ayat ( 1 ) KUHAP. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan Polisi Nomor: LPIB/395/Vl / 2021 7 SPKT / POLDA SULUT, tanggal 24 Agustus 2021. Surat Perintah Penyidikan Nomor. : SP Sidik /1/1/2023 / Dit Reskrimum, tanggal 13 Januari 2023.

Surat Pembertahuan dimulainya penyidikan Nomor: BI2/1/2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 13 Januari 2023. Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S. Tap/10 / /2023 / Dit Reskrimum, Tanggal 3 Maret 2023.

Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas, ketika dihubungi  di nomor WhatsAppnya +62 813-1642-8***, belum memberikan konfirmasi.

Disisi lain, Deymer Malonda juga meminta kepada pihak Polres Tomohon agar laporan terkait dugaan penyerobotan dan pengrusakan rumah milik dari Ferdinand F. Eman di Kelurahan Desa Sendangan Sonder, segera ditindaklanjuti.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *