TOMOHON, – Satreskrim Polres Tomohon melalui Unit Resmob mengamankan residivis pelaku pencurian motor dan elektronik yang beraksi di wilayah hukum (wilkum) Polres Tomohon.
Dari informasi yang diterima, Pelaku yakni MW alias Emon (23) asal Desa Rasi Kec. Ratahan Kab. Minahasa Tenggara, mencuri di 3 titik kota Tomohon. Diantaranya, Kelurahan Tinoor Satu (2 kasus), Kolongan (4 kasus), dan kelurahan Lansot, hingga Jalan lingkar Timur.
Salam Press Conference, Kapolres Tomohon, AKBP Arian Colibrito SIK MH, menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara membobol jendela rumah yang dijadikan sasaran.
“Ya, pelaku lakukan dengan menggunakan obeng pada malam hari saat pemilik rumah sedang tidur,” jelas Kapolres, didampingi Kasie Humas dan Kanit Resmob polres Tomohon, Senin (06/02/2023).
Atas kejadian itu, berdasarkan aduan masyarakat dan laporan Polisi di Polres Tomohon. Tim Resmob dibawa pimpinan Kanit Bima Pusung melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, pada Selasa (31/1).
“Hasil pengembangan dan pulbaket melalui rekaman CCTV di rumah salah satu korban, terduga pelaku mengarah kepada pelaku MW alias Emon yang merupakan residivis kasus pencurian,” tuturnya.
Tim melakukan pengembangan ke wilayah Minahasa dan berhasil mengamankan satu unit HP Oppo reno 7 dari tangan seorang warga dan berdasarkan pengakuan bahwa HP tersebut di beli dari Pelaku
Selanjutnya, kata Kapolres, team melakukan pengembangan dan mendapat informasi kalau Pelaku berada di wilayah Manado di rumah kerabatnya, dan akhirnya berhasil mengamankan Pelaku.
Hasil interogasi, untuk menemukan barang bukti yang di ambil oleh Pelaku. Akhirnya, team berhasil mengamankan barang bukti di wilayah Manado, Minahasa dan Minahasa Tenggara yang sesuai keterangan bahwa barang-barang tersebut di titip oleh Pelaku
“Pencarian barang bukti dilakukan oleh Tim Resmob selama 8 hari, hal ini dikarenakan pelaku sering berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ungkap Kapolres.
Pada saat melakukan pencarian barang bukti, lanjut dia, (Kapolres-red) Pelaku sempat berusaha untuk melarikan diri, dan karena kesigapan Personil, akhirnya Pelaku diberikan tindakan keras terukur dengan menembak kaki kanan dari Pelaku.
Adapt barang bukti yang dicuri, yakni Satu unit Sepeda Motor merek Honda Blade warna hitam, Satu unit Sepeda Motor merek Yamaha Mio Soul warna merah, Satu unit tv LG warna hitam ukuran 43 inch, dan Satu unit tv LG warna hitam ukuran 32 inch.
Terdapat juga, Satu unit Laptop merek Acer Aspire One warna silver ukuran 12 inch, Satu unit Laptop merek Acer warna hitam ukuran 14 inch, Satu unit HP merek Samsung A71 warna hitam, dan Satu unit HP merek Oppo Reno 7 warna silver.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri Satu unit mesin pemotong rumput merek Stihl warna oranye, Satu unit mesin pemotong rumput merek Narita warna oranye, Satu unit mesin pemotong kayu merek Stihl warna oranye, Satu unit mesin pemotong kayu merek Chain Saw 5200 warna merah.
Curian lainnya, yakni Satu buah jam tangan merek Christ Verra warna kuning silver, Satu buah jam tangan merek Rolex warna kuning silver, Satu buah jam tangan merek G-Shock warna kuning hitam, Satu buah jam tangan merek U.S Polo Assn Warna gold.
“Atas kejadian itu, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” pungkas Kapolres.
Untuk diketahui, Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan sempat di tahan di LP Manado dan di hukum 1 tahun 2 bulan pada tahun 2021.
Ichad