Connect with us

Politik dan Pemerintahan

Istri Walikota Jabat Staf Ahli Dinilai ‘Kangkangi’ UU ASN dan Permendagri!

Hal itu jadi sorotan Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor SE.Ak MM,. Dirinya menyebut, terdapat dua aturan yang dilanggar.

Published

on

Istri Walikota Tomohon ketika dilantik menjadi Staf Ahli

TOMOHON, – Jabatan Staf Ahli yang kini diduduki Istri Walikota Tomohon, drg Jeand’arc Karundeng dinilai ‘kangkangi’ Undang-undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal itu jadi sorotan Ketua Forum Transparansi Kota Tomohon, Stefy Edwin Tanor SE.Ak MM,. Dirinya menyebut, terdapat dua aturan yang dilanggar ketika Istri Walikota Tomohon ini diangkat menjadi Staf Ahli, Senin (7/11/2022) lalu.

“Yang pertama, Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam UU tersebut dinyatakan bahwa kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan (tanpa diskriminasi),” jelasnya, Selasa (3/1/2023).

Dalam aturan tersebut, kata Tanor, sangat jelas diatur, praktek nepotisme dan primordialisme di dunia kerja tidak dibenarkan.

Selain itu, lanjut dia, untuk menempatkan ASN pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah harus sesuai kompetensinya.

“Pemberian kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat, serta melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan,” jelas Tanor.

Kemudian, aturan kedua yang dilanggar yakni, Peraturan Menteri Dalam Negri (Permendagri) nomor 134 tahun 2018, tentang Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah. Dimana, kata dia (Tanor-red), prasyarat menjadi staf ahli terdapat 5 butir.

“Dalam Permendagri 134 Tahun 2018 sangat jelas diatur, jabatan setingkat pimpinan tinggi pratama ini, yakni Lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II dan lulus pendidikan pengembangan kompetensi Teknis,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekkot) Tomohon, Edwin Roring SE MM, ketika dikonfirmasi mengungkapkan, hal tersebut sudah kadaluarsa, apalagi sewaktu pengangkatan sudah lewat seleksi terbuka.

“Untuk lebih teknisnya silahkan hubungi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Tomohon,” pungkas mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe itu.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *