TOMOHON, – Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021, bagi masyarakat kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua.
Anggota DPRD Tomohon, Cherly Mantiri, SH jadi Narasumber dalam mengedukasi masyarakat tentang Perda Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dan Pemukiman (Perkim).
Bertempat di Kelurahan Paslaten Satu, pada Selasa (13/12/2022), politisi yang adalah Ketua Partai Nasional Demokrat (NasDem), mengajak masyarakat untuk ikut sosialisasikan perda ini.
Karena, menurut Cermat, perda ini sangat penting bagi masyarakat kota Tomohon, dan menjadi suatu kebanggaan atas terciptanya perda Nomor 5 Tahun 2021 ini.
“Perda ini, adalah payung hukum yang dimiliki oleh pemerintah,” singkatnya Chermat, didampingi Kepala Bagian Keuangan, Fasilitasi, Penganggaran, Pengawasan DPRD Kota Tomohon John Liuw SPi mewakili Sekretaris DPRD Kota Tomohon Steven Waworuntu SSTP.
Penting untuk kita pahami terkait perda ini, agar para investor dan pengembang berkomitmen, bertanggung jawab untuk memberikan yang terbaik sesuai aturan kepada para konsumen.
Tentunya, kata Chermat, perda ini boleh menjadi kebanggaan kita, lantaran pertumbuhan ekonomi di Kota Tomohon semakin meningkat.
“Dengan banyaknya pemukiman perumahan sudah sangat berkembang pesat. Untuk itu saya berharap semoga dengan adanya perda ini, kota Tomohon semakin maju dan berkembang,” ujarnya.
Kembali, Dia (Chermat-red) meminta semoga masyarakat dapat mengikuti sosialisasi ini sampai selesai, dan dapat disampaikan kepada masyarakat terkait perda ini.
Ichad